free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Netizen Soroti Jenazah Dali Wassink yang Dikremasi Padahal Mualaf, Ini Hukumnya dalam Islam

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

20 - Jul - 2024, 10:26

Placeholder
Ilustrasi kremasi. (Foto dari Kumparan)

JATIMTIMES - Netizen saat ini tengah ramai membicarakan suami Jennifer Coppen, Dali Wassink yang meninggal dunia pada Kamis (18/7/2024) dini hari akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai motornya di Jalan Sunset Road, Seminyak, Bali. Pasalnya, jenazah Dali dikremasi alih-alih dikubur.

Bahkan, proses kremasi jenazah Dali saat ini tengah viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Tiktok @maria.ulfa09.

Baca Juga : Sunan Kalijaga dan Pangeran Diponegoro: Pertemuan Spiritual yang Ubah Sejarah Tanah Jawa

Akibat proses kremasi yang dilakukan pada jenazah Dali, banyak netizen yang memperdebatkan itu. Padahal diketahui Dali adalah seorang mualaf. 

"dali tidak bisa memilih mau di makamkan seperti apa, jen juga pasti kalah sama keluarga papa dali,, biar jd urusan dali dan tuhan jen juga minta doain papa dali al-fatihah berarti dali muslim," Komen @Zoya****

Diketahui, lelaki kelahiran 2002 tersebut telah menjadi mualaf sebelum resmi menikahi Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023.

Prosesi pernikahan Jennifer dan Dali Wassink dilangsungkan sesuai dengan syariat Islam. Keduanya disahkan sebagai suami istri setelah menjalani prosesi ijab kabul.

Jennifer sendiri menegaskan bahwa suaminya telah berpindah agama dan memeluk Islam. Dali mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum menikahinya.

Lalu bagaimana hukumnya seorang mualaf dikremasi saat meninggal seperti Dali Wassink? 

Hukum Jenazah Dikremasi dalam Islam

Sebagaimana diikutip dari nu.or.id, Sabtu (20/7/2024), Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah tertanggal 26 Juni 2001 mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 membahas perihal praktik kremasi atau pembakaran mayat hingga menjadi abu untuk jenazah Muslim.

Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, coba menjawab masalah praktik kremasi dan penyebaran debu kremasi tanpa wadah tertentu. Menurutnya, ulama tidak berbeda pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia ketika hidup dan saat wafat sebagaimana isyarat Surat Al Isra Ayat 70, "Sungguh, kami telah muliakan anak Adam."

Dr Washil menuturkan, salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat adalah pemakamannya di liang lahat atau kubur dengan tata cara syariat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Tradisi ini terus berlangsung kepada generasi sahabat, tabi’in, dan umat Islam hingga hari ini.

Baca Juga : Firman Arkananda dari Unisba Blitar Raih Medali Perak dalam Kejuaraan Tinju Amatir se-Jatim

فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال

Artinya: "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."

Fatwa serupa juga disampaikan oleh Fatawa Al Azhar pada 29 Juli 1953 melalui Husnaini M Makhluf. Menurutnya, praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan menurut syariat. Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah Muslim tidak diperbolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها

Artinya: "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."

Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup, maupun sesudah wafat sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم

Artinya: "Dari Aisyah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup'." (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim). 


Topik

Serba Serbi dali wassink hukum islam dali kecelakaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana