JATIMTIMES - Kasus dugaan suap pada program hibah yang menyeret sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus begulir. Informasi dihimpun JatimTIMES, kasus yang saat ini tengah dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, kini telah terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal mengejutkan diungkap KPK dalam pemeriksaan kepada seorang saksi, Zainal Afif. Di mana terdapat 10 orang diduga sebagai penerima siluman dana hibah dari 131 orang yang menjadi penerima dana hibah untuk program pokok pikiran (pokir) itu.
Baca Juga : Polemik Gapura Perumahan Joyo Grand dengan Pemilik Ruko, Ketua RW9: Gapura Sebagai Identitas Tak Melanggar
Sedangkan jumlah anggota DPRD Provinsi Jatim hanya sebanyak 120 orang. Sementara dari 21 tersangka tersebut, 17 diantaranya merupakan pemberi dan 4 sisanya sebagai penerima. Selanjutnya, dari sebanyak 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya merupakan pihak swasta. Dan 2 diantaranya adalah penyelenggara negara.
Sementara itu, kasus tersebut sampai saat ini masih terus berkembang. Bahkan tak menutup kemungkinan bakal mengembang hingga menyeret nama lain untuk menjadi tersangka.
Berdasarkan data yang diterima JatimTIMES, nilai dana hibah yang diterima oleh para anggota DPRD Jatim juga beragam. Bahkan satu orang ada yang mencapai ratusan miliar. Sebelumnya, kasus ini juga telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Yang juga telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dan saat ini, kasus tersebut dikembangkan. Hasilnya, kurang lebih ada 14 ribu program pokir yang tengah dipelototi lembaga antirasuah ini. Dengan nilai diperkirakan berkisar Rp 1-2 triliun
Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto meyakini bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, data diambil dari sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Baca Juga : Polres Blitar Gelar Perkara Kasus Pembacokan di Gandusari, Terduga Pelaku Masih Berstatus Saksi
"Artinya berarti anggaran tersebut sudah direalisasikam dari apa yang ditetapkan. Karena itu diambil dari (SIPD) 2020-2023," jelas Arif.
Sementara itu, sampai saat ini JatimTIMES masih belum mendapat keterangan dari DPRD Provinsi Jatim. Saat dihubungi, beberapa anggota DPRD Provinsi Jatim enggan berkomentar atau bahkan tak menjawab.