free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Korupsi Geden Era Gubernur Khofifah Hampir Buat Pembahasan APBD Pemprov Jatim 2024 Macet

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jul - 2024, 19:56

Placeholder
Rapat Paripurna di DPRD Jatim yang Terlihat Melompong Usai KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka Baru

JATIMTIMES - Skandal korupsi besar yang terjadi di era Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (2019-2024) hampir membuat pembahasan APBD Pemprov Tahun 2024 macet.

Sebagaimana diketahui saat ini KPK baru saja menetapkan 21 orang tersangka kasus hibah yang terjadi di DPRD Jatim. Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022 dan berkembang hingga jumlah tersangka semakin bertambah sebanyak 22 orang.

Baca Juga : Teacher Virtual Academy, Peluang Pengajar Bahasa Inggris Dongkrak Kapabilitas Diri Secara Gratis

Saat itu, KPK awalnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Dan Sahat sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi selama 9 tahun.

Akibat banyaknya tersangka yang ditetapkan oleh KPK ini Rapat Paripurna Persetujuan Bersama KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2024 hanya dihadiri dua pimpinan dewan serta 16 anggota yang terlihat hadir. Sementara 102 anggota dewan lainnya tidak diketahui di mana keberadaanya, pada Kamis (18/7) sore.

Sehingga diduga rapat tidak kuorum. Karena tidak memenuhi syarat kehadiran sebanyak separuh anggota (60 dewan) plus 1.

Sebelumnya KPK juga telah menyebutkan jika ada dari unsur DPRD Jatim yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru termasuk dari unsur pimpinan. Unsur pimpinan yang diduga sudah jadi tersangka dan tidak hadir pada rapat paripurna kali ini dengan inisial KU, AS dan AI.

Dari pantauan JatimTIMES di lokasi sidang kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio dan Anik Maslachah. Sementara dari eksekutif hadir langsung Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Ditemui usai rapat paripurna, Adhy menyampaikan ada pertambahan perubahan sebanyak Rp 427 miliar.  "Hari ini dari satu siklus perencanaan untuk rancangan perubahan APBD di 2024 ini mulai dengan usulan kita ada penambahan," ujarnya.

Menurut dia untuk tambahannya menggunakan Silpa 2023 dan pendapatan daerah untuk bisa digunakan belanja di 2024. Totalnya sebanyak Rp 4,1 miliar yang akan dibelanjakan 

"Kemudian setelah ini sudah rapat banggar. Selanjutnya akan dibahas di fraksi, kemudian komisi dan akhirnya akan menyepakati apakah akan ada perubahan lagi dari dewan. Dan ingin secepatnya sesuai dengan siklus," lanjut dia.

Ditanya soal minimnya anggota dewan dan apakah memenuhi syarat kuorum, Adhy menyampaikan hal tersebut merupakan ranah dari Sekretaris DPRD Jatim. "Tanyakan ke Sekwan," tegasnya

Demikian halnya soal rapat yang hanya dihadiri dua pimpinan dewan saja menurut dia itu sudah sesuai syarat minimal. "Minimal kan dua pimpinan," imbuhnya.

Terpisah dua pimpinan dewan yang terlihat menghadiri rapat paripurna langsung memilih menghindar dari kejaran awak media. Baik Istu Hari maupun Anik Maslachah. "Saya ada tamu," kata Anik seraya pergi.

Sebelumnya dalam perkara ini KPK menjelaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan eks Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak bisa saja diperiksa dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menilai kebutuhan untuk pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah dan Emil dalam kasus ini merupakan kewenangan tim penyidik. 

“Pertimbangan apa, alat bukti apa yang tentunya perlu diklarifilasi dari yang bersangkutan, itu ada di penyidik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga : Job Fair Kota Malang 2024, Didominasi Para Pencari Kerja Lulusan SMA/SMK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai triliunan rupiah. 

“Kemudian berapa uang yang sudah didalami oleh KPK, ini terkait kerugian negara ya. Tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024) dikutip dari Kompas.com

Asep menuturkan, di DPRD Jatim terdapat sekitar 14.000 pokir proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun.

Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek pekerjaan seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya.

Uang tersebut dipecah untuk proyek yang nilainya secara sengaja ditetapkan di bawah Rp 200 juta. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang. Adapun pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang. “Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp 200 juta. Itu untuk menghindari harus dilakukan lelang,” ujar Asep.

Menurut Asep, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak. Hal ini membuat proses penyidikan perkara ini menjadi lama. Penyidik mendalami jumlah dana yang benar-benar digunakan dalam satu pokir, berapa uang yang diterima, berapa yang dikembalikan, atau menjadi uang suap ke anggota DPRD Jatim.

“Karena begini, karena untuk mendapatkan proyek tersebut. Itu istilahnya tidak secara cuma-cuma,” tutur Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, koordinator pokmas menyetorkan uang “ijon” atau ganti kepada anggota DPRD yang mengusulkan pokir mereka. Ia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek dengan nilai Rp 200 juta. 

Nilai totalnya Rp 2 miliar. Dari setiap proyek yang bernilai Rp 200 juta itu kemudian diminta uang ijon dengan nilai 20 persen atau Rp 40 juta. 

“Bayangkan, itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” kata Asep

Setelah sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024. Lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD. KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim korupsi khofifah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri