JATIMTIMES - Auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengikuti uji kompetensi sertifikasi okupasi auditor halal di Lembaga Sertifikasi Profesi Halal Indonesia (LSPHI). Ini menjadi upaya dalam memastikan kompetensi para auditor LPH UIN Maliki Malang.
Uji sertifikasi yang diselenggarakan belum lama ini diikuti oleh enam auditor LPH, yakni Anik Maunatin, Hajar Sugihantoro, Ardiyatul Iffah Kelana, Mayu Rahmayanti, Novia Maulina, dan Akyunul Jannah.
Baca Juga : 3 Hari Jelang Ditutup, Yuk Kader Terbaik PKK Kabupaten Malang Segera Ikuti PKK Awards
Prilya Dewi, Mlmanajer LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mengatakan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, keterampilan dan kapasitas auditor para peserta. Ini memang menjadi hal yang sangat penting. Terlebih dengan kemajuan teknologi industri saat ini, memicu kompleksitas dalam produksi, termasuk potensi penggunaan bahan non-halal.
Dengan auditor yang tersertifikasi, tentu akan berdampak positif pada kelembagaan. Sebab, kepercayaan (trust) masyarakat kepada LPH UIN Maliki Malang semakin meningkat dan terbukti benar-benar berkompeten sebagai lembaga pemeriksa halal.
"Maka dari itu, diperlukan auditor halal yang kompeten untuk menjamin kehalalan produk," ujarnya.
Supervisor Mutu LPH Moh. Taufiq menambahkan, karena vitalnya peran auditor dalam proses sertifikasi halal, seorang auditor dituntut benar-benar berkompeten. Seorang auditor harus memiliki kemampuan dalam melakukan pengujian atau pemeriksaan kehalalan sebuah produk.
Baca Juga : Inovatif, di Tangan Mahasiswa Ini, Limbah Kulit Jeruk Disulap Jadi Briket
"Wawasan dan pemahaman mendalam akan kehalalan sebuah produk yang sesuai dengan syariat maupun sebagaimana tertuang dalam PP 39 tahun 2021," katanya.