JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menggelar Sobo Kampung di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo mengatakan, bahwa tujuan kegiatan "Sobo Kampung" ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Malang terkait bahayanya peredaran rokok ilegal.
"Karena melakukan jual beli rokok ilegal itu merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun," ungkap Bowo kepada JatimTIMES.com, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga : Update Peserta Lomba SAK-RT 2024 Kabupaten Malang
Pihaknya menjelaskan, dipilihnya Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang untuk kegiatan Sobo Kampung merupakan kelanjutan dari program Satpol PP Kabupaten Malang yakni Solidaritas Aman Keluarga-Rukun Tetangga (SAK-RT). "Itu untuk menindaklanjuti bahwa program kami tidak terputus dan akan kita rangkai dengan kegiatan lainnya, sasarannya toko-toko rokok kecil," ujar Bowo.
Disinggung mengenai apakah di wilayah Kecamatan Poncokusumo maupun Kecamatan Tumpang peredaran rokok ilegal tinggi, Bowo menyebut bahwa dalam sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tidak melihat tinggi atau rendahnya peredaran rokok ilegal.
"Kalau di sini (Poncokusumo dan Tumpang) nggak. Tapi kan kita tidak bisa melihat karena di sebuah wilayah itu peredaran rokok ilegal sedikit terus kita abaikan, nggak. Ya semua kita lakukan secara sporadis untuk penanganannya," tutur Bowo.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Terampil Pada Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Hendro Try Nurcahyo mengatakan, bahwa penerimaan bea cukai Malang di tahun 2023 targetnya sebesar Rp 24.883.352.356.000 dengan realisasi mencapai Rp 26.260.154.544.135. "Kita konsen di Malang karena penghasilannya dari pendapatan cukai cukup besar di Indonesia," ujar Hendro.
Pihaknya pun menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal terdapat empat jenis. Yakni rokok ilegal itu tidak berpita cukai atau biasa disebut rokok polos. Kemudian, rokok menggunakan pita cukai bekas. Lalu, rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu. Terakhir, rokok ilegal menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya cukai Sigaret Kretek Tangan digunakan untuk rokok filter.
"Jadi untuk deteksinya kita perlu peran masyarakat agar tidak mencopot cukainya secara kolektif untuk dijual kembali. Yang paling merugikan ya pita cukai bekas," tandas Hendro.
Lebih lanjut, salah satu pedagang yakni Miftakhul mengatakan, bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pasalnya, juga masih banyak masyarakat yang belum paham untuk mendeteksi rokok ilegal. "Terima kasih sudah ada sosialisasi seperti ini. Jadinya kita bisa terhindar dari pelanggaran hukum dan harapan saya rokok ilegal bisa tidak beredar lagi," pungkas Miftakhul.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Harap Semua Pihak Dapat Implementasikan Seluruh Proses Pembangunan Responsif Gender
Sebagai informasi, pada kegiatan "Sobo Kampung" ini, para pedagang yang ditemui dan diberikan sosialisasi mendapatkan souvenir payung berwarna merah dengan tulisan "Gempur Rokok Ilegal" dan "Malang Makmur".