free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Coklit Manual di Kabupaten Blitar 100 Persen, Bawaslu Temukan Puluhan Masalah yang Harus Diperbaiki Pantarlih

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Jul - 2024, 13:31

Placeholder
Coklit manual di Kabupaten Blitar rampung 100 persen.(Foto: Ist)

JATIMTIMES- Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahap penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar telah mencapai 100 persen untuk metode manual. Namun, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar mengungkapkan adanya puluhan masalah yang harus segera ditindaklanjuti oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa coklit manual di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar telah selesai. 

Baca Juga : RTH Jatirogo Tuban Jadi Tempat Mesum Siang Bolong, Gara-Gara Sepi?

"Meski demikian, masih ada proses yang berjalan untuk e-coklit," ujarnya, Rabu (17/7/2024). 

Jaka menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu, ditemukan berbagai masalah yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar.

Masalah tersebut antara lain ditemukan di Kecamatan Kesamben, di mana pantarlih tidak melakukan coklit sesuai prosedur. Di Dusun Brongkos, Desa Siraman, pemilik rumah melaporkan bahwa stiker dan formulir coklit ditinggalkan di bawah pintu tanpa tanda tangan. 

"Pemilik rumah mengaku tidak pernah didatangi oleh petugas coklit," jelas Jaka. 

Uji petik ini dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, dan berakhir pukul 14.30 WIB. Atas kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah memberikan saran perbaikan kepada pantarlih.

Di Kecamatan Panggungrejo, ditemukan masalah data ganda. Pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Panggungrejo dan PKD Desa Kaligambir menemukan stiker yang tidak sesuai penulisannya. 

"Seorang warga di Desa Serang telah dicoklit dan rumahnya dipasang stiker, namun nama yang bersangkutan kembali dicoklit di Desa Kaligambir," kata Jaka. 

Bawaslu telah melakukan cek dan klarifikasi terhadap kartu keluarga dan NIK yang bersangkutan, serta memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS.

Baca Juga : Soekarno Coffee Fest 2024: Omzet Tembus Rp 67,5 Juta, Ekonomi Kota Blitar Menggeliat

Selain di Kecamatan Kesamben dan Panggungrejo, masalah serupa juga terjadi di Kecamatan Udanawu, Srengat, dan Wonodadi. 

"Hingga saat ini, kami telah memberikan lebih dari 20 saran perbaikan kepada PPK," ungkap Jaka.

Puluhan masalah ini menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Blitar, terutama karena coklit merupakan langkah penting dalam memastikan validitas data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jaka menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu akan terus memantau dan memberikan rekomendasi perbaikan agar proses coklit berjalan sesuai prosedur dan data pemilih dapat diandalkan.

Dengan waktu yang tersisa hanya sepekan, Bawaslu berharap pantarlih dapat segera menindaklanjuti semua saran perbaikan. "Kami berharap pantarlih bekerja lebih teliti dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan agar tidak ada lagi masalah serupa di masa mendatang," tutup Jaka.

Proses coklit ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam pemilu, dan keberhasilan pelaksanaannya akan berdampak langsung pada kualitas data pemilih. Oleh karena itu, peran aktif Bawaslu dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi perbaikan sangat diperlukan agar pemilu dapat berlangsung dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.


Topik

Peristiwa Blitar Bawaslu coklit



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri