free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pleidoi, Samsudin Minta Dibebaskan Dikasus Video Kontroversial Tukar Pasangan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

17 - Jul - 2024, 07:15

Placeholder
Samsudin dan suasana sidang kasus konten tukar pasangan pada Selasa 16 Juli 2024 di PN Blitar.(Foto: Ist)

JATIMTIMES – Samsudin, terdakwa kasus video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan menyampaikan permintaan untuk dibebaskan dalam sidang pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas IA. Permintaan ini disampaikan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang yang diadakan pada Selasa, 16 Juli 2024, Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan Muhammad Nur Fikri menghadiri persidangan untuk menyampaikan pembelaan mereka. 

Baca Juga : Profil Heri Horeh, Komika yang Viral Dituding Selingkuhi TikToker Riyuka Bunga 

Imam Slamet, Kuasa Hukum Samsudin, mengemukakan tiga alasan utama yang menurutnya mengharuskan pembebasan Samsudin dan kedua anak buahnya. "Pertama, pasal yang menjadi dasar dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah dicabut. Ini berarti dasar hukum yang digunakan oleh JPU tidak lagi relevan," kata Imam Slamet dalam persidangan. 

Ia juga menjelaskan bahwa video dan akun yang digunakan sebagai barang bukti oleh JPU bukan milik Samsudin. "Video tersebut telah dipotong dan diunggah oleh akun orang lain, bukan oleh klien kami," tambahnya.

Selain itu, Imam juga menyoroti ketidakhadiran tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya. "Kesaksian tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak bisa dipertanggungjawabkan karena ketiganya tidak hadir dalam persidangan," tegasnya.

Samsudin, dalam pembelaannya, secara pribadi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membenarkan ajaran yang memperbolehkan bertukar pasangan. Ia merujuk pada video utuh miliknya yang menyatakan dengan jelas bahwa aksi bertukar pasangan adalah perbuatan yang tidak manusiawi. 

"Dalam video utuh, saya mengatakan dengan gamblang bahwa aksi bertukar pasangan merupakan perbuatan hewan atau kambing," ujar Samsudin di hadapan majelis hakim.

Dua anak buah Samsudin, yang juga dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, turut menyampaikan pembelaan mereka. Selama tiga tahun bekerja dengan Samsudin, keduanya mengaku tidak pernah membuat video yang melanggar ajaran agama. 

"Kami selalu memastikan bahwa video yang diunggah diberi keterangan yang jelas bahwa itu adalah konten hiburan," kata Ahmad Yusuf.

Baca Juga : Heri Horeh Tantang Riyuka Bunga Buktikan Perselingkuhan di Sidang Perceraian

Sidang lanjutan Samsudin akan digelar pada Rabu, 17 Juli 2024, dengan agenda penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan disampaikan secara tertulis. "Kita akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan mereka atas pleidoi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya," ujar Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA.

Kasus Samsudin ini menarik perhatian publik karena melibatkan konten video pengajian yang kontroversial dan dianggap menyimpang dari ajaran agama. Video tersebut, yang memperbolehkan bertukar pasangan, telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu perdebatan luas.

Dengan pembelaan yang diajukan, Samsudin berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali tuntutan yang diajukan oleh JPU dan memutuskan untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk menentukan nasib Samsudin dan dua anak buahnya. Keputusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir dari kasus yang penuh kontroversi ini. Masyarakat pun menunggu dengan penuh harap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas samsudin gus samsudin video tukar pasangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana