free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Info Cegatan Malang, Polres Libatkan 120 Personel di Operasi Patuh Semeru untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Jul - 2024, 21:53

Placeholder
Anggota Polres Malang yang juga turut melibatkan personel gabungan saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di halaman Polres Malang pada Senin (15/7/2024). (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di halaman Mapolres Malang, Senin (15/7/2024). Operasi Patuh Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari. Yakni mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dan digelar serentak di seluruh Indonesia.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyampaikan, tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2024 adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga : Tekan Laka Lantas, Polisi Gencar Beri Imbauan di MPLS

"Sejumlah 120 personel gabungan Polres Malang dan Polsek jajaran diturunkan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Malang yang tertib dalam berlalu lintas pada Operasi Patuh Semeru 2024," ungkap Imam dalam sambutannya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024, Senin (15/7/2024).

Selain personel kepolisian, Operasi Patuh Semeru 2024 juga melibatkan personel gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, serta para relawan dan komunitas.

"Polres Malang dibantu oleh stakeholder terkait dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, dengan tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas," ujar Imam.

Selain penegakan hukum, dijelaskan Imam, dalam Operasi Patuh Semeru 2024 juga akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat. "Akan dilaksanakan kegiatan pencegahan berupa intervensi di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, didukung dengan teguran humanis dan penegakan hukum secara elektronik," imbuhnya.

Imam menambahkan, penekanan khusus yan diberikan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut meliputi berbagai aspek. Di antaranya, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi di bawah umur, dan pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. 

Selain itu, penindakan juga akan dilakukan terhadap pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.

"Sanksi tegas akan diterapkan terhadap pengemudi yang menerobos lampu lalu lintas hingga knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar," tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2024 didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Yakni meliputi statis maupun mobile.

Baca Juga : Operasi Patuh Semeru 2024, Polisi Fokus Beri Tilang Manual Pengguna Knalpot Brong dan Tak Berplat

"Operasi Patuh Semeru 2024 lebih mengedepankan keamanan dan keselamatan lalu lintas melalui giat preemtif dan preventif, yang didukung dengan kegiatan intelijen, deteksi, serta penegakan hukum lalu lintas secara elektronik," tuturnya.

Sementara itu, sasaran utama dari Operasi Patuh Semeru 2024 meliputi:

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Parkir liar.

"Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," terang Dicka.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2024, Dicka mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas. Sehingga diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

"Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan senantiasa patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," pungkas Dicka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang info cegatan operasi patuh semeru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri