JATIMTIMES - Memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Satlantas Polresta Malang Kota gencar memberikan imbauan mulai di tingkatan sekolah hingga wali murid. Hal ini demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kota Malang.
“Saat ini musim MPLS, potensi pelanggaran khususnya anak di bawah umur belum waktunya mengendarai kendaraan bermotor,” Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Senin (15/7/2024).
Baca Juga : Diduga Mengantuk, Sebuah Mobil Oleng Tabrak Pohon di Jalan Pantura Situbondo
Pihak kepolisian pun rencananya akan masuk dalam kegiatan MPLS di sekolah-sekolah Kota Malang. Kemudian memberikan imbauan kepada guru dan pelajar bagi siswa tidak berkendara hingga cukup umur.
“Nanti akan kami imbau dulu saat MPLS. Kita juga masuk ke kegiatan MPLS, berikan imbauan guru dan siswa supaya tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya,” imbau Aris usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di halaman Mapolresta Malang Kota.
Bagi siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan adalah usia yang belum 17 tahun. Hal ini yang dimbau oleh kepolisian kepada guru-guru di sekolah.
Polisi juga meminta kepada para guru-gurunya untuk aktif mengimbau kepada para pelajar pentingnya disiplin berkendara. Bahkan jika didapati ada siswanya yang melanggar untuk diberikan teguran.
Baca Juga : Truk Tronton Muat 30 Ton Pakan Ternak Terguling di Jombang, Picu Kemacetan
Hal ini demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kota Malang. Terlebih, rata-rata para pelanggar kecelakaan lalu lintas ini hampir 80 persen tidak memiliki SIM.
Pihaknya mengimbau kepada pelajar saat berkendara untuk menggunakan helm demi keselamatan berkendara. Kemudian tidak boncengan berlebihan, tidak menggunakan knalpot di luar spesifikasi teknis pada motor dan mencegah pelajar tidak melakukan balap liar.