free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lomba SAK-RT 2024

Ini Indikator Penilaian Lomba SAK-RT 2024 Kabupaten Malang yang Wajib Dipahami Peserta

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

15 - Jul - 2024, 02:26

Placeholder
Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang dengan menggandeng Jatim TIMES Network menggelar Lomba SAK-RT 2024. (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menggandeng Jatim TIMES Network menggelar Lomba Solidaritas Aman Keluarga-Rukun Tetangga (SAK-RT) tahun 2024. 

Lomba yang telah digelar setiap tahun ini bertujuan untuk menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1.264 Kabupaten Malang dan menggempur rokok ilegal dengan menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat yang paling kecil yakni di wilayah RT. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari menyampaikan, bahwa dalam gelaran Lomba SAK-RT 2024, masing-masing desa diwajibkan untuk mengirimkan minimal dua RT nya untuk mengikuti lomba. Pihaknya menjelaskan, peserta lomba nantinya diminta untuk mengirimkan video berdurasi 1 sampai 3 menit yang dapat dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2024. 

Di mana dalam video yang dikirimkan harus memuat konten keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat atau kegiatan siskamling; kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); kesehatan dasawisma, posyandu, penanganan stunting, pengobatan gratis, pemeriksaan ibu hamil, dan lain-lain; serta kegiatan masyarakat terkait pencegahan peredaran rokok ilegal. 

Selain itu, video yang dikirimkan harus karya orisinil, tidak melanggar hak cipta, belum pernah dilombakan, tindak menyinggung sara dan tidak vulgar. Masing-masing peserta hanya bisa mengirimkan 1 karya terbaiknya dan diminta untuk follow akun instagram @malangkab @satpolppkabmalang @jatimtimescom. 

Untuk produk video masing-masing peserta diunggah di media sosial instagram dan TikTok dengan tag @satpolppkabmalang. Lalu, wajib gunakan tagar #hutkabupatenmalang1264 #lombasak-rtkabmalang #lombasak-rt2024 #malangmakmur #gempurrokokilegal. 

Selama periode lomba berlangsung, masing-masing peserta tidak diperbolehkan menghapus video yang telah dikirimkan. Selain diunggah di media sosial, video wajib diunggah pada laman https://drive.google.com/drive/folders/1Agg9uiTS6Rw616VO7195AZv3-hGZjOMa. Lalu, peserta juga diminta untuk mengisi form pendaftaran pada laman https://form.jatimtimes.com/forms/lomba-sak-rt-kabupaten-malang-2024. 

"Bagi RT yang telah menjadi pemenang pada periode sebelumnya tidak diperkenankan kembali menjadi peserta pada Lomba SAK-RT tahun 2024," ujar Asri kepada JatimTIMES.com. 

Seluruh persyaratan dan ketentuan tersebut harus dipahami dengan seksama oleh peserta lomba. Selain itu, masing-masing peserta juga harus memerhatikan indikator penilaian yang telah ditentukan. 

Pertama, kesehatan dan kondisi lingkungan RT yang memuat sub indikator yakni berupa keindahan lingkungan, kebersihan lingkungan, penataan lingkungan dan slogan imbauan (trantibumlinmas dan gempur rokok ilegal). 

Kedua, keamanan atau ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Di mana pada indikator ini terdapat delapan sub indikator. Di antaranya pemberdayaan satlinmas di lingkungan RT; pos kamling RT; jaga malam atau ronda (kearifan lokal); SOP penanganan kamtramtibum dan linmas; stiker tamu wajib lapor 1x24 jam disetiap rumah warga; buku tamu dan buku laporan kejadian; buku penyelesaian permasalahan di lingkungan RT; dan adanya kamera CCTV. 

Ketiga, gotong-royong atau kebersamaan masyarakat seperti kerja bakti, kegiatan sosial, kegiatan musyawarah, pengumpulan dana sosial hingga jimpitan. Keempat, ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yakni berupa usaha kelompok di lingkungan RT. Kelima, sarana komunikasi di lingkungan RT berupa Grup WhatsApp (WA), Handy-Talky (HT), kentongan, aktivitas serta partisipasi masyarakat di dalam Grup WA RT. 

Nantinya, tim juri yang terdiri dari empat instansi di antaranya Satpol PP Kabupaten Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, serta Jatim TIMES Network akan melakukan penjurian tahap satu pada tanggal 22 sampai 24 Juli 2024. 

Selanjutnya, tim juri akan melakukan visitasi pada tanggal 25 sampai 30 Juli 2024 yang selanjutkan akan dilakukan kegiatan Awarding pada tanggal 6 Agustus 2024. Keputusan tim juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

"Tahun 2023 lalu peserta yang mengikuti kegiatan Lomba SAK-RT berjumlah 110 peserta. Tahun 2024 ini kami menargetkan lebih dari 250 peserta yang mengikuti Lomba SAK-RT," tandas Asri.


Topik

Pemerintahan lomba sak rt satpol pp kabupaten malang indikator penilaian lomba sak rt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana