JATIMTIMES - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baner-baner tokoh yang bakal berkontestasi sudah semakin banyak bermunculan. Hal tersebut juga terjadi di Kota Malang.
Sejumlah tokoh yang disebut bakal maju dalam kontestasi perebutan kursi N1 dan N2 sudah mulai memadati sudut kota. Bahkan keberadaannya, terkesan seperti beradu, antar satu baner dengan baner lainnya.
Baca Juga : Bahas Pencegahan dan Penanganan Stunting DPP LDII Silaturahim ke Kantor BKKBN
Namun demikian, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, figur di dalam banner banner yang terpampang di jalanan Kota Malang bukanlah calon di Pilkada 2024. Sebab menurutnya, tak ada calon sebelum proses pendaftaran dilakukan. Apalagi, masa kampanye Pilkada Kota Malang 2024 juga belum dimulai.
Menurut Toyib, pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah tentu harus berpedoman pada regulasi KPU. Sehingga, jika masih belum masuk pada tahapan kampanye, maka juga masih belum disebut rana KPU.
Untuk itu, jika memang pemasangannya terdapat kesalahan lokasi, maupun menyalahi aturan, kewenangan penindakan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Dalam regulasi PKPU, jika ada kampanye sebelum masa kampanye, maka Bawaslu akan bertindak," ujar Toyib.
Baca Juga : Putus Mata Rantai Jebakan Pinjol, Para Tokoh Agama Dilibatkan Kuatkan Literasi Masyarakat
Toyib mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk sebuah banner dapat disebut sebagai APK. Beberapa diantaranya memuat nomor urut pasangan calon (paslon), memuat citra diri hingga ajakan untuk memilih.
"Selama ada unsur itu maka sudah masuk kategori atribut kampanye," pungkas Toyib.