free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lomba SAK-RT 2024

Semarak HUT ke-1.264 Kabupaten Malang dan Gempur Rokok Ilegal, Ini Syarat dan Ketentuan Lomba SAK-RT 2024

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jul - 2024, 17:00

Placeholder
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1.264 Kabupaten Malang dan komitmen gempur rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang kembali menggelar lomba Solidaritas Aman Keluarga-Rukun Tetangga (SAK-RT) tahun 2024 dengan menggandeng Jatim TIMES Network.

Kegiatan ini menjadi atensi khusus oleh Bupati Malang HM. Sanusi kepada jajaran perangkat kecamatan, desa dan kelurahan, serta belasan ribu RT di Kabupaten Malang. Pasalnya, hal ini untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di tingkat masyarakat.

Baca Juga : Dukung Skema Angkutan Publik BTS, Terminal Madyopuro Akan Dibenahi

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari menyampaikan, bahwa dalam kegiatan Lomba SAK-RT tahun 2024 ini terdapat beberapa jadwal tahapan.

Yakni mulai pengiriman video yang dapat dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2024. Kemudian dilanjutkan penjurian tagap satu yang dilakukan pada tanggal 22 sampai 24 Juli 2024.

Selanjutnya, tim juri yang berasal dari empat instansi, di antaranya Satpol PP Kabupaten Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, serta Jatim TIMES Network akan melakukan visitasi pada tanggal 25 sampai 30 Juli 2024. Lalu Awarding kepada para juara akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2024.

Pada Lomba SAK-RT tahun 2024 kali ini, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib dipahami oleh masing-masing RT yang mengikuti Lomba SAK-RT. Yakni peserta dapat mengirimkan video berdurasi 1 sampai 3 menit. 

Menurut Asri, lebih singkat dan padat dari produk video memengaruhi penilaian dari para juri. Lalu, video yang dikirimkan wajib memuat konten dengan empat kategori umum. Di antaranya memuat keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat atau kegiatan siskamling; kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); kesehatan dasawisma, posyandu, penanganan stunting, pengobatan gratis, pemeriksaan ibu hamil, dan lain-lain; serta kegiatan masyarakat terkait pencegahan peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya, produk video yang dikirimkan harus karya orisinil, tidak melanggar hak cipta, belum pernah dilombakan, tindak menyinggung sara dan tidak vulgar. Masing-masing peserta hanya bisa mengirimkan 1 karya terbaiknya dan diminta untuk follow akun instagram @malangkab @satpolppkabmalang @jatimtimescom.

Untuk produk video masing-masing peserta diunggah di media sosial instagram dan TikTok dengan tag @satpolppkabmalang. Lalu, wajib gunakan tagar #hutkabupatenmalang1264 #lombasak-rtkabmalang #lombasak-rt2024 #malangmakmur #gempurrokokilegal.

Baca Juga : Mengenal Filosofi Kopi Bung Karno di Soekarno Coffee Fest Blitar 2024

Selama periode lomba berlangsung, masing-masing peserta tidak diperbolehkan menghapus video yang telah dikirimkan. Selain diunggah di media sosial, video wajib diunggah pada laman https://drive.google.com/drive/folders/1Agg9uiTS6Rw616VO7195AZv3-hGZjOMa. Lalu, peserta juga diminta untuk mengisi form pendaftaran pada laman https://form.jatimtimes.com/forms/lomba-sak-rt-kabupaten-malang-2024.

"Bagi RT yang telah menjadi pemenang pada periode sebelumnya tidak diperkenankan kembali menjadi peserta pada Lomba SAK-RT tahun 2024," ujar Asri kepada JatimTIMES.

Nantinya, dalam proses penjurian, hasil keputusan dari keempat tim juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga meminta agar masing-masing desa dan kelurahan di Kabupaten Malang wajib mengirimkan minimal dua RT sebagai peserta Lomba SAK-RT tahun 2024.

"Tahun 2023 lalu peserta yang mengikuti kegiatan Lomba SAK-RT berjumlah 110 peserta. Tahun 2024 ini kami menargetkan lebih dari 250 peserta yang mengikuti Lomba SAK-RT," pungkas Asri.


Topik

Pemerintahan Lomba SAK RT Satpol PP Kabupaten Malang info lomba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri