JATIMTIMES - Sejumlah tokoh masyarakat hingga tokoh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sumbermanjing Wetan (Sumawe) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (10/7/2024). Kedatangan mereka menyusul adanya panggilan saksi atas sengketa tanah.
Saat mendatangi PN Kepanjen, sejumlah pihak tersebut juga menunjukkan berkas tanah wakaf yang diakui telah dibeli secara sah. Di mana, saat ini tanah tersebut sudah dibangun masjid.
Baca Juga : FIFGROUP Gandeng YKPI Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara
"Tapi tanah itu digugat oleh makelar melalui putusan sela pada tanggal 12 Juni 2024, PN Kepanjen telah memutus perkara tersebut," ungkap kuasa hukum Ketua Tanfidziah MWCNU Sumbermanjing Wetan Hamzah saat ditemui awak media di PN Kepanjen, Rabu (10/7/2024).
Hamzah menjelaskan, pembelian tanah yang diwakafkan untuk pembangunan masjid tersebut seluas 1000 meter persegi. Lokasinya berada di Desa/Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Tanah itulah yang disebut telah dibeli secara sah dan telah lunas.
"Namun pada salah satu petitumnya berbunyi untuk dilakukan pemberhentian pembangunan masjid," imbuhnya.
Ditemui di saat bersamaan, Ketua Tanfidziah MWCNU Sumbermanjing Wetan Abd Aziz Mufti menyebut, tahap pembangunan masjid Al-Hidayah yang lahannya kini menjadi sengketa tersebut sudah berprogres 80 persen.
"Pembangunannya sejak Januari 2024 dan saat ini pembangunannya sudah mencapai 80 persen," tuturnya.
Rencananya, usai pembangunan rampung, pada 11 Agustus 2024, masjid tersebut bakal diresmikan oleh Bupati Malang dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.
"Tanah itu sudah diwakafkan untuk dibangun masjid sejak 13 Desember 2023. Masjid tersebut memiliki kapasitas untuk sekitar 300 jamaah," ujarnya.
Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka, Ada dari Unsur Pimpinan?
Dikonfirmasi secara terpisah, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama membenarkan adanya pemberhentian segala aktivitas di atas objek tanah tersebut. Hal itu setelah keluarnya putusan sela pada 12 Juni 2024.
"Pada intinya, putusan sela itu (bertujuan) supaya tidak menimbulkan kerugian material yang lebih besar di kemudian hari," ucap Reza saat ditemui JatimTIMES.
Pertimbangannya, lanjut Reza, apabila objek tanah yang kini menjadi sengketa tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat, maka tidak menutup kemungkinan akan dirobohkan. Termasuk bangunan masjid yang dibangun diatas tanah tersebut.
"Agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, karena kasus ini masih terus berlanjut pembuktiannya," pungkas Reza.