free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jul - 2024, 17:42

Placeholder
Poster pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur. (Foto: Instagram Humas Polda Jatim)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersinergi dengan Polda Jatim kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Program pemutihan pajak tersebut berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Seluruh warga Jawa Timur dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga : Soekarno Coffee Fest Blitar 2024 Siap Digelar, Libatkan Peserta dari 13 Kota

Ada beberapa jenis pajak kendaraan bermotor yang dapat dihapuskan melalui program ini. Kebijakan pembebasan pajak daerah di antaranya sebagai berikut:

1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

3. Pembebasan PKB Progresif.

4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tujuan Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan ini adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan bagi masyarakat. Selain itu, program ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim secara rutin menyelenggarakan program amnesti pajak dua kali dalam setahun untuk meningkatkan tingkat penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2015. 

Baca Juga : Disperindag Kota Blitar Alokasikan Rp 160 Juta untuk Perbaikan Pasar Sepeda

Misalnya, pada tahun lalu, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor juga dilaksanakan dua kali yakni pada periode 14 April–14 Juli 2023 serta 1 Agustus–31 Oktober 2023.

Layanan pemutihan pajak secara langsung dapat diakses melalui Samsat Drive Thru dan Layanan Samsat Payment Point. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengunjungi Samsat Keliling atau Kantor Samsat terdekat.

Pemprov Jatim juga terus memberikan kemudahan bagi warganya untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui e-Samsat.

e-Samsat adalah sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan/atau Parkir Berlangganan tahunan yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui marketplace dan e-wallet. 

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui Payment Point Online Bank (PPOB) seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Agen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/Samsat Bunda), Samsat One Pesantren One Produk (OPOP), atau Samsat Kampus.


Topik

Peristiwa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor samsat pajak kendaraan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni