free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Membatalkan Puasa Sunnah Karena Disuguhi Makanan Saat Bertamu, Apakah Boleh? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2024, 00:17

Placeholder
Ilustrasi bertamu. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Memasuki bulan Muharram, banyak umat Islam yang melakukan amalan puasa. Seperti yang diketahui, berpuasa di bulan Muharram memiliki keutamaan luar biasa di antaranya adalah dapat menghapus dosa satu tahun lalu. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:

"Sangat disunnahkan puasa hari Asyura karena Nabi Muhammad saw berkata, 'Saya menganggap Allah akan menghapus dosa satu tahun yang lalu sebelum Asyura tahun ini'." Namun, amalan puasa ini tidak dilakukan oleh semua orang. Oleh karena itu, terkadang saat berpuasa dan bertamu kerumah orang, kita dihadapkan dengan suguhan makanan yang telah disiapkan oleh tuan rumah. 

Baca Juga : Bolehkah Berpuasa Penuh Selama Bulan Muharram? 

Menghadapi situasi seperti itu, lantas bagaimanakah cara kita bersikap? Apakah langsung mengatakan jika kita sedang berpuasa? Atau menolaknya begitu saja? 

Hal yang Harus Dilakukan saat Disuguhi Makanan saat berpuasa di bulan Muharram

Dilansir dari laman NU Online, ketika menghadapi situasi seperti itu maka disunnahkan untuk membatalkan puasanya dan memakan hidangan yang disuguhkan tuan rumah.

Hal itu sesuai dengan penjelasan Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’ȋn:

يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى

Artinya: “Disunahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada di akhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya di hari yang lain. Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya.” (Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’ȋn dalam kitab I’ȃnatut Thȃlibȋn, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, hal. 665).

Baca Juga : Kaum Hawa Wajib Tahu! Inilah 5 Jenis Teh yang Bisa Menunda Penuaan Dini

Hal tersebut dilakukan untuk menyenangkan tuan rumah yang telah bersusah payah menyiapkan hidangan. Pun ini dilakukan bila dirasa tuan rumah yang telah menyiapkan berbagai hidangan akan merasa kecewa bila hidangannya tidak dimakan oleh sang tamu.

Syekh Zainudin juga menjelaskan bahwa ketika sang tamu membatalkan puasanya demi memakan hidangan dan menyenangkan tuan rumah ia tetap akan diberi pahala atas puasa yang telah dilakukannya. Semisal bila saat bertamu pada jam dua siang, maka puasanya sejak subuh hingga jam dua siang itu akan tetap diberi pahala oleh Allah.

Namun bila dirasa tuan rumah tidak mengapa bila hidangannya tidak dimakan maka bertahan untuk tetap berpuasa lebih utama dari pada membatalkannya. 

Namun perlu di garis bawahi jika hal ini hanya berlaku pada puasa sunnah. Sedangkan bila melakukan puasa wajib seperti bulan Ramadan puasa nadzar atau puasa qadla maka ia dituntut untuk tetap mempertahankan puasanya dan haram membatalkannya. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’ȃnatut Thȃlibȋn, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, hal. 665).


Topik

Serba Serbi muharram puasa muharram puasa sunnah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya