free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Gempur Rokok Ilegal Melalui Pengajian Umum 1 Muharram 1446 Hijriah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jul - 2024, 05:51

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan sambutan pada pengajian umum menyambut 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024 di Lapangan Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Sabtu (6/7/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen gempur rokok dan cukai ilegal dengan berbagai cara. Salah satunya melalui kegiatan pengajian umum menyambut peringatan 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024. 

Pengajian umum menyambut 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024 di Lapangan Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang menghadirkan Abah Kirun ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosialisasi kepada masyarakat secara masif mengenai gempur rokok dan cukai ilegal. 

Baca Juga : Takir Plonthang, Selamatan Suroan di Jalanan Desa Bendilwungu

Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Malang.

 

Abah Kirun.



Terlebih lagi, kegiatan pengajian umum menyambut 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024 yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Malang terkait dengan penggunaan rokok dan cukai ilegal yang dapat merugikan negara. 

Sanusi menilai, sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal yang dikemas dalam pengajian umum menyambut 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024 ini merupakan kegiatan yang penting. 

"Karena cukai merupakan pendapatan negara yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang," ujar Sanusi, Sabtu (6/7/2024). 

Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang itu mengatakan, kegiatan dalam rangka menyambut 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024 ini merupakan momentum bagi setiap manusia untuk instropeksi diri agar menjadi lebih baik lagi. 

"Momen pergantian tahun khususnya tahun baru Hijriah merupakan saat yang tepat untuk kita bersama-sama melakukan introspeksi diri dan melakukan transformasi ke arah yang lebih baik," tutur Sanusi. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat di Kabupaten Malang yang suka merokok agar tidak membeli rokok yang tidak menggunakan pita cukai. 

"Merokoklah dengan rokok yang berpita, supaya kita membantu program pemerintah," kata Sanusi.

 

Pak Teddy



Karena sebagian dari penerimaan cukai rokok, Kabupaten Malang mendapatkan DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp 110 miliar. Di mana anggaran tersebut diberikan untuk kesehatan hingga untuk kesejahteraan. 

"Sebagian pajak dari rokok, Kabupaten Malang kebagian tahun ini Rp 110 miliar, masuk APBD. Bantuannya diberikan untuk kepentingan masyarakat. Semoga di tahun ini Allah berikan barokah, rizki yang melimpah," kata Sanusi.  

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan Priambodo menyampaikan, bahwa penerimaan negara dari cukai rokok di Kabupaten Malang mencapai Rp 27 triliun di tahun 2023 lalu. 

Baca Juga : Gelaran Wayang Virtual Lakon Tumurune Wiji Sejati Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78 di Tulungagung

Di mana dari penerimaan cukai rokok tersebut, terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satu peruntukannya digunakan untuk kegiatan sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal. 

"Jadi, untuk kegiatan gempur rokok ilegal kali ini kami kemas dengan bentuk pengajian umum 1 Muharram 1446 Hijriah yang menghadirkan Abah Kirun," tutur Teddy.

 

Bea cukai.



Pihaknya pun berharap, melalui kegiatan sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal yang dikemas dengan pengajian umum 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024, masyarakat semakin paham mengenai ruginya mengonsumsi rokok ilegal. 

"Semoga masyarakat semakin paham dengan kerugian yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal," kata Teddy. 

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang Muchammad Fikri hadir memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Kabupaten Malang yang hadir. 

Fikri mengatakan, bahwa penerimaan negara dari cukai pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 27 triliun. Menurutnya, penerimaan itu dapat berkurang jika terjadi peredaran rokok dan cukai ilegal. 

Selain itu, Fikri juga berkesempatan menjelaskan ciri-ciri dari rokok ilegal kepada masyarakat yang hadir dalam acara pengajian umum menyambut 1 Muharram 1446 Hijriah tahun 2024. 

"Pertama rokok polos atau tanpa pita cukai. Kedua rokok sudah dilengkapi pita cukai tapi palsu. Ketiga pita cukai yang digunakan milik perusahaan lain. Keempat ada rokok filter tapi ditempeli rokok kretek," jelas Fikri. 

Pihaknya mengimbau, jika masyarakat mendapati peredaran rokok dan cukai ilegal di lingkungannya masing-masing agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Malang. 

"Jika bapak ibu mengetahui peredaran rokon ilegal jangan segan-segan untuk memberitahu ke kami. Melalui medsos, telepon, website, ke kantor kami dan jangan terlibat peredaran rokok ilegal," pungkas Fikri.


Topik

Pemerintahan Gempur Rokok Ilegal bea cukai satpol pp kabupaten malang pemkab malang pengajian 1 muharram



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan