JATIMTIMES - Sejumlah komoditas sayur hingga ikan ditemukan mengandung zat kimia berbahaya. Yakni mengandung pestisida untuk komoditas sayur dan mengandung formalin untuk komoditas udang hingga ikan.
Temuan tersebut diketahui usai Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang melaksanakan pengambilan dan pengujian uji mutu di Pasar Karangploso. Pada agenda yang berlangsung pada Jumat (5/7/2024) tersebut, DKP Kabupaten Malang melalui Bidang Keamanan Pangan melakukan pengujian terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hingga pangan olahan yang beredar di Pasar Karangploso.
Baca Juga : Pencarian Korban Longsor di Kesamben Memasuki Hari Ke-6, Terkendala Hujan Lebat
"Uji yang dilakukan adalah uji cepat pestisida dan uji cepat formalin," ujar pejabat publik yang karib disapa Mahila ini saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
Mahila menyebut, serangkaian kegiatan pengambilan dan pengujian mutu tersebut bertujuan untuk memastikan sayur serta pangan olahan yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi. Sementara itu, komoditas sayur yang dilakukan uji tersebut terdiri dari kol atau kubis, tomat, bawang merah, brokoli hijau, hingga cabai keriting.
"Hasil yang diperoleh menunjukkan yang mengandung pestisida adalah bawang merah, cabai keriting dan tomat," beber Mahila.
Sedangkan pangan olahan yang dilakukan pengujian terdiri dari teri kering, cumi kering, udang kecil, tahu putih, kulit pangsit, pentol curah hingga daging ayam. "Hasilnya yang mengandung formalin yaitu udang kecil dan teri kering," imbuhnya.
Baca Juga : Pemkab Blitar Koordinasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Warga Diminta Jaga Kondusivitas
Hasil temuan tersebut, disampaikan Mahila, kemudian dibuatkan berita acara. Selain itu, hasil pengujian juga telah disampaikan kepada para pedagang. Yakni melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, serta Koordinator Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD).
"Untuk memastikan jumlah kandungan residu pestisida harus dicek lebih lanjut melalui uji laboratorium yang terakreditasi. Namun, kami sudah memberikan edukasi kepada sejumlah pihak berkaitan dengan hasil dari pengambilan dan pengujian uji mutu tersebut," pungkas Mahila.