JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri akhirnya kalah dalam persidangan arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sidang putusan dilakukan di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024 mengabulkan permohononan dari PT. Surya Graha Utama KSO sebagai kontraktor proyek Alun-alun Kota Kediri yang diputus sepihak oleh Dinas PUPR Kota Kediri.
Hasil dari sidang putusan tersebut, Majelis Arbiter yakni Irawati Imran (Ketua), Anwar Subiyanto (Anggota) dan Mahaputra Kusuma Negara (Anggota) mengabulkan gugatan pemohon dan menolak semua tuntutan dari Dinas PUPR Kota Kediri.
Rinciannya, Majelis Arbiter memutuskan: 1. Membatalkan putus kontrak 2. Tidak blacklist kepada kontraktor 3. PPK mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan 4. Pembayaran termin kontraktor dikabulkan sebagian, dan 5. Ppembayaran kerugian kontraktor dikabulkan sebagian.
"Sekarang kami menunggu itikad baik Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan Majelis Arbiter di LKPP. Ini kalau berlama-lama, korbannya PKL yang tidak bisa segera menempati lokasi lama mereka berdagang," kata G.M.R Santoso selaku kuasa hukum PT. Surya Graha Utama KSO, di Kediri, Rabu, 3 Juli 2024.
Santoso menambahkan, jika tidak ada putus kontrak, seharusnya para PKL sekarang sudah bisa menikmati lokasi yang baru. "Coba cek sendiri kondisi para PKL yang terpaksa jualan di jalanan sekitar alun-alun. Berapa persen pendapatan mereka turun karena proyek ini molor?" tanya Santoso.
Baca Juga : Sidang Tuntutan Gus Samsudin di PN Blitar Ditunda: Kejari Blitar Belum Terima Rentut dari Kejati Jatim
"PJ Wali Kota Kediri saya harap memberikan kebijakan yang pro rakyat, jangan sampai ini berlarut-larut. Jadi dampaknya tidak hanya ke PKL, tapi ke masyarakat luas karena alun-alun ini kan ruang terbuka hijau alias paru-paru kota. Kalau tidak bisa segera diselesaikan juga tidak enak dipandang," tutup Santoso.