free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Situbondo Darurat Miras, PN Akan Maksimalkan Vonis pada Penjual

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jul - 2024, 17:52

Placeholder
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Banyaknya tindak pidana atau kasus kriminal yang terjadi dikarenakan pelaku dalam pengaruh minuman keras (red-mabuk), Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan bahwa Kabupaten Situbondo tengah “Darurat Miras”.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya memberikan contoh jika kasus pembunuhan di Kalianget Situbondo dan di daerah Besuki, kasus 170 pengeroyokan di lapangan serta beberapa yang lain diakibatkan pelaku dalam pengaruh miras di Kabupaten Situbondo.

Baca Juga : Pasutri Asal Malang Menyesal Nikah Siri, Baru Tercatat Negara Saat Usia Pernikahan 27 Tahun

"Berdasarkan hal tersebut maka hakim memandang Situbondo Darurat Miras. Sehingga miras ini dianggap sangat meresahkan, karena pengaruh miras ini dapat mengakibatkan munculnya permasalahan pidana baru," ujar Agung, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Agung menyebutkan, jika Rabu (3/7/2024) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Situbondo telah menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras atas nama Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, dan menjadi vonis terberat hingga saat ini untuk pelaku tipiring (red-penjual miras).

Oleh karena itu, kata Anak Agung, persoalan miras ini akan menjadi salah satu titik fokus pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis pidana lebih berat dari yang sebelumnya. Tindakan ini agar penjual minuman keras jera dan sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menjual miras.

"Ancaman tentang peredaran miras di peraturan daerah maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Tentunya hakim bisa memvonis maksimal untuk kasus minuman keras selanjutnya," katanya.

Baca Juga : Bahan Baku Pabrik Narkoba atau Clandestine Laboratory di Malang Diimpor dari China

Sebagai informasi kasus terbaru yang saat ini dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Situbondo adalah kasus pengeroyokan dengan korban seorang pedagang pentol cilok, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji yang diduga oleh oknum pesilat yang juga dipengaruhi minuman keras.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Situbondo darurat miras pengeroyokan PN Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas