JATIMTIMES - Seluruh kejaksaan negeri yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) diinstruksikan untuk mendata pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan. Hasil pendataan tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk pemberian fasilitas, yang diantaranya isbat nikah yang dilakukan oleh kejaksaan.
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati saat sesi konferensi pers Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-64, Rabu (3/7/2024). "Nanti semua kejaksaan negeri diupayakan untuk bisa mendata siapa saja masyarakat yang kurang beruntung (nikah di bawah tangan) tersebut yang bisa kita tolong," ujar Mia saat ditemui dalam agenda yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tersebut.
Baca Juga : Pengunjung Padati Tempat Wisata di Musim Liburan Sekolah, Naik Dua Kali Lipat Saat Weekend
Pendataan dari setiap kecamatan tersebut, lanjut Mia, nantinya akan dijadikan acuan untuk memberikan fasilitas bantuan kepada mereka yang menikah di bawah tangan. Sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum. "Bahwa kejaksaan hadir mewakili negara menjamin adanya kepastian hukum," imbuhnya.
Mia menambahkan, ketika suatu pernikahan dilaksanakan dengan menggunakan alas hukum yang jelas dan sesuai dengan Undang-undang hukum positif Republik Indonesia tentang perkawinan, maka ada hak perdata yang bisa terwakili serta bisa dijamin kepastiannya. Sehingga nantinya semua anak yang terlahir juga bisa ada akte lahirnya.
"Ketika hak keperdataan mereka ada, misalnya untuk memperoleh hak tentang surat kepemilikan atau lainnya, semua akan ada alas haknya. Yakni berdasarkan hubungan suami istri atas ikatan perkawinan yang sah, itu tujuan kami yang utama," ujarnya.
Sebaliknya, disampaikan Mia, bila pernikahan di bawah tangan tidak segera di urus, maka hak secara perdata tersebut tidak dimiliki oleh pasutri dan keturunannya. "Kalau tidak dilakukan, pasti kasihan. Mereka tidak punya alas hak, tidak ada kepastian hukum. Misalnya anak yang terlahir sampai ada yang punya cucu, tidak punya akta surat kelahiran," ujarnya.
Lantaran dalam tanda kutip tidak diakui negara, dampaknya pasangan yang menikah di bawah tangan juga berpotensi tidak merasakan program pemerintah. Mirisnya, dampak tersebut juga akan terus dialami oleh keturunannya.
"Ketika misalnya negara punya program sekolah gratis dan syaratnya harus ada akta lahir, mereka tidak bisa," imbuhnya.
Instruksi tersebut sudah mulai dilakukan di Kejari Kabupaten Malang. Hasilnya, sebagian dari mereka yang menikah di bawah tangan mendapatkan fasilitas isbat nikah gratis dalam Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-64. "Ini menjadi program unggulan kami di Jatim," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, ada 64 pasangan yang menjalani isbat nikah dan nikah masal di Kejari Kabupaten Malang. Rinciannya, 43 di antaranya merupakan pasangan isbat nikah. Sedangkan 21 lainnya menjalani ijab kabul dalam nikah masal.
Baca Juga : Pansus DPRD Surabaya Gelar Rapat Perdana Pengajuan Tukar Menukar Aset
Disampaikan Mia, beberapa orang yang kurang beruntung sehingga terpaksa menjalani nikah bawah tangan tersebut, sebagian ada yang sudah melaksanakan pernikahan selama bertahun-tahun. Namun tidak memiliki alas hukum yang jelas.
"Karena memang tidak memiliki uang atau tidak menyelesaikan administrasi kepada petugas lantaran terkendala persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Akhirnya Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang punya gagasan isbat nikah," tuturnya.
Agenda isbat nikah dan nikah masal tersebut, diakui Mia, sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung. Yakni peringatan serangkaian Hari Bakti Adhyaksa ke-64 harus dilakukan secara sederhana dan lebih ke arah sosial.
Diharapkan, melalui gagasan yang dilakukan Kejari Kabupaten Malang tersebut, bisa membantu masyarakat yang kurang mampu. "Alhamdulillah, agenda isbat nikah dan nikah masal ini baru pertama kali diadakan oleh kejaksaan. Namun agenda ini akan kami adakan secara berkelanjutan dan bahkan di semua kejaksaan negeri di Jatim," imbuhnya.
Guna merealisasikan gagasan itulah, Mia memberikan instruksi kepada setiap kejaksaan negeri untuk melakukan pendataan. Yakni kepada mereka yang kedapatan menikah di bawah tangan.
"Gagasan kami ini nantinya semua mulai dari Intel dan Datun bergabung, karena secara perdata nanti di Datun tapi bagaimana penertiban mengenai terkait aturan hukum nanti di Intel. Jadi semua bisa berkolaborasi," pungkas Mia.