free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pansus DPRD Surabaya Gelar Rapat Perdana Pengajuan Tukar Menukar Aset

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

04 - Jul - 2024, 01:37

Placeholder
John Thamrun

JATIMTIMES - Rapat Pansus DPRD Surabaya terkait pengajuan tukar menukar aset Pemkot Surabaya dengan PT Mutiara Cemerlang Abadi (MCA) di wilayah Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, memasuki babak awal pembahasan.

Hadir dalam rapat, Wiwiek Widayati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta jajarannya juga para wakil dari pengembang yakni PT Mutiara Cemerlang Abadi (MCA).

Baca Juga : Dewan Jember Minta PDP Kahyangan Transparan soal Lelang Pohon Karet

John Thamrun Wakil Ketua Pansus mengatakan, bahwa rapat kali ini baru pembukaan. Maka pihaknya masih ingin mengetahui sejauh mana posisi kepemilikan tanah (lahan) oleh developer (PT Mutiara Cemerlang Abadi) juga aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.

Menurut politisi PDIP ini, pihaknya harus melakukan kehati-hatian dalam melangkah, karena semangatnya harus terkait dengan kepentingan masyarakat Kota Surabaya.

“Namun yang harus diketahui, didalamnya juga ada pengembang yang tentu kami harus berada di posisi tengah. Artinya, mendukung kepentingan warga Surabaya baik untuk masyarakat umum yang berada di perkampungan maupun pengembang,” jelasnya usai rapat perdana berlangsung. Rabu (03/07/2024)

Maka, lanjut John Thamrun, pihaknya berkeinginan agar saat Pansus tukar menukar aset berjalan tanpa adanya resiko, baik kepada pengembang maupun Pemkot Surabaya yang dampaknya bisa merugikan warga.

“Diperlukan kehati-hatian, maka tadi saya tanyakan kapasitas JPN, apakah wilayah hukumnya diijinkan karena yang menerima kuasa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dan sudah dijelaskan oleh Kabag Hukum jika sudah diijinkan berdasarkan UU Kejaksaan,” terangnya.

Maka, lanjut John Thamrun, rapat bisa dilanjutkan dengan menggali informasi dari pihak BPN. Pihaknya berharap BPN mendukung. Maka sempat ditanyakan apakah masih diperlukan surat pengajuan untuk Checking sertifikat dsb.

Baca Juga : Maju Jadi Calon Bupati Jombang, Sugiat Mundur dari Jabatan Pj Bupati

“Saya pikir, kalau sudah masuk dalam tahap seperti ini, sudah pasti pengembang melakukan Checking, bisa dipastikan selesai. clear n clean yang dilakukan oleh pengembang,” ujarnya.

Terkait luasan lahan, menurut John Thamrun sekitar 28 ribu meter persegi yang artinya justru ada kelebihan dari pengembang. Jika dinilai dalam rupiah sekira lebih dari Rp 300 Juta.

“Hasil tukar guling ini, tanahnya akan digunakan untuk pembangunan sekolah SMP, Puskesmas dan untuk Fasum yang lain, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disana. Jadi itu penggunaannya, bukan untuk yang lain-lain,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengembang juga telah menyiapkan akses jalan untuk penggunaan lahan hasil tukar guling, yang luasnya sekira 100 meter persegi, sebagai akses masuk. Karena ada dua obyek. 


Topik

Pemerintahan dprd surabaya aset pemkot surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana