free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Tak Tahu Pungli Viral, LMDH Wononadi Justru Tanya Polisi Siapa Pelakunya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

30 - Jun - 2024, 03:57

Placeholder
Ketua LMDH Wononadi Desa Srigonco, Siono Karyo Utomo (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pihak pengelola Pantai Regent atau pantai milik BUMN Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wononadi Desa Srigonco, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang terkait dugaan kasus pungli yang sempat viral di media sosial. Dalam pantauan media ini, dua orang datang di Mapolres Malang, Sabtu (29/6/2024).

Ketua LMDH Wononadi Desa Srigonco Siono Karyo Utomo  datang ke Mapolres Malang bersama petugas yang bekerja saat itu, Mulyono. Siono  diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIB. 

Baca Juga : Warga Tuntut PPDB SMAN 1 Kedungwaru Dibatalkan, Rencana Gugat ke PTUN dan Laporkan Dugaan Pidana

“Saya diperiksa mulai jam 10 sampai jam 14.30. Sendiri-sendiri pemeriksaannya saya sama (pengelola) Balekambang (beda). Kalau ke saya hanya terkait pengelolaan LMDH,” kata Siono.

Siono pun bercerita, saat memberikan keterangan kepada polisi, ia menjelaskan bahwa LMDH Wononadi Desa Srigonco terbentuk sejak tahun 2004. Di situ ada perjanjian kerja sama antara lembaga masyarakat dengan Perhutani.

“Yang ditanyakan terkait kerja samanya, yang menyangkut PKS (perjanjian kerja sama) dengan Perhutani. Jadi, agro ada PKS sendiri, wisata juga ada PKS sendiri,” ucap Siono.

Khusus di Pantai Regent, Siono mengaku ada 20 orang yang bekerja mewakili LMDH. Ke-20 orang itu merupakan warga sekitar Desa Srigonco.

“Pengelola Pantai Regent itu LMDH, termasuk petugasnya itu juga anggota LMDH atau warga desa setempat, termasuk yang menjadi pengurus. Ada sekitar 20 orang yang bekerja,” beber Siono.

Disinggung terkait peristiwa dugaan pungli, Siono berdalih tidak tahu  peristiwa yang sampai viral di media sosial tersebut. Bahkan ia justru menanyakan kepada polisi mengapa tidak bisa mencari oknum yang melakukan dugaan pungli tersebut.

“Tapi saat (peristiwa viral) itu saya tidak tahu. Kejadian Selasa, saya baru tahu Kamis malah. Lah ini saya juga tanya kepada penyidik, masak tidak bisa dicari orangnya. Maksudnya supaya segera ditemukan pelakunya,” ujar Siono.

Di sisi lain, Siono mengaku bahwa wisata pantai yang dikelolanya, yakni Pantai Regent, dan Pantai Balekambang memiliki lokasi yang luas. Ia pun percaya praktik pungli ada di lokasi wisata. Bahkan, ia menjelaskan sebenarnya peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 2018.

“Namanya wisata luas, tapi saya yakin kalau tempat seperti itu ya pasti ada (pungli). Tahun 2018 itu pernah, penarikan (tarif parkir) double. Itu kan pungli, kan tidak boleh,” ungkap Siono.

Baca Juga : Penuhi Panggilan Polisi, Pengelola Balekambang Tegaskan Tak Ada Pungli

Diberitakan sebelumnya, kabar viral adanya dugaan pungli tersebut bermula saat akun Facebook bernama Diy Rascalleo memposting sebuah video amatir. Rekaman video tersebut menunjukkan percakapan antara seorang yang disinyalir merupakan wisatawan dengan pengelola loket masuk.

Sang wisatawan tersebut menuding Pantai Balekambang marak praktik pungli. Menanggapi video viral tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmoko memberikan klarifikasi. Pihaknya dengan tegas menyebutkan tak ada praktik pungli di Pantai Balekambang.

Jaminan tidak adanya pungli tersebut juga dibuktikan Djoni dengan penerapan e-ticketing bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Balekambang. E-ticketing tersebut terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang sehingga potensi pungli nyaris tak bisa dilakukan karena berbasis elektronik.

Sebaliknya, berdasarkan penelusuran JatimTIMES, praktik pungli tersebut diduga terjadi di wilayah objek wisata milik BUMN Perhutani. Yakni di kawasan Pantai Regent.

Perlu diketahui, loket masuk Pantai Balekambang dan Pantai Regent memang jadi satu. Hal itu menyusul adanya kerja sama antara Perhutani dengan Perumda Jasa Yasa. Artinya, kawasan wisata di Malang Selatan tersebut memang bersebelahan. 

Sementara, pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang, termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan, selama ini dikelola oleh Perumda Jasa Yasa dan Perhutani. Yakni Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wononadi Desa Srigonco.

Rinciannya,  tiket masuk resmi bagi pengunjung per wisatawan adalah Rp20 ribu. Sedangkan jasa parkir kendaraan Rp5 ribu bagi roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu bagi kendaraan besar seperti bus.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Dugaan pungli Pantai Regent Pantai Balekambang Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy