free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perhutani Bantah Aksi Pungli di Pantai Malang Selatan, Pasang Banner Hingga Terapkan E-Ticketing

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jun - 2024, 04:16

Placeholder
Pihak kepolisian Polres Malang saat menindaklanjuti pemberitaan dan kabar viral dugaan pungli di Pantai Malang Selatan milik Perhutani. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Administratur Perhutani KPH Malang Loesy Triana menyebut tidak ada aksi pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Malang Selatan. Namun, pihak Perhutani akan tetap memasang pemberitahuan bahwasanya pengunjung hanya dikenakan tarif wisata maupun parkir sesuai E-Ticketing. Tujuannya guna mencegah terjadinya pungli.

"Sepengetahuan kami tidak ada pungli," ucap Loesy kepada JatimTIMES saat dikonfirmasi usai ramai pemberitaan dan kabar viral adanya dugaan pungli di Pantai Malang Selatan milik Perhutani, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga : Dugaan Siswa Siluman SMAN 1 Kedungwaru, Kasek: Kami Hanya Mengamati

Apa yang disampaikan Loesy tersebut tentunya berbanding terbalik dengan penelusuran JatimTIMES di lokasi serta kabar viral di media sosial. Di mana, dari hasil penelusuran media online ini maupun keluhan warganet di sosial media, banyak yang mengeluh terjadi pungli saat berkunjung ke pantai yang berlokasi di Malang Selatan tersebut.

Hasil penelusuran JatimTIMES, lokasi pungli disinyalir berada di kawasan Pantai Regent milik Perhutani. Modusnya, segerombolan pelaku pungli tersebut menghadang setiap wisatawan, khususnya yang mengendarai sepeda motor menggunakan plang maupun sejumlah orang berpakaian selayaknya preman.

Setelahnya, segerombolan oknum pungli tersebut akan meminta uang parkir. Padahal jelas-jelas tertulis di E-Ticketing telah tertera pembayaran tarif parkir resmi di loket masuk wisata Pantai Balekambang dan Pantai Regent tersebut.

Belakangan diketahui, jika tidak menyerahkan uang parkir ilegal tersebut, segerombolan pelaku pungli tersebut dalam tanda kutip tidak segan-segan untuk mengusir wisatawan. Hal itu juga dialami oleh pemilik akun facebook bernama Diy Rascalleo yang memposting sebuah video amatir ke media sosial pada Rabu (26/6/2024).

Pada rekaman video tersebut, sang pemilik akun meluapkan kekesalannya lantaran dijadikan sasaran pungli parkir. Padahal pemilik akun tersebut telah membayar tarif parkir resmi di loket masuk Pantai Balekambang - Pantai Regent.

Menanggapi temuan JatimTIMES dan kabar viral tersebut, Loesy menduga aksi pungli itu dilakukan oleh pihak di luar Perumda Jasa Yasa maupun Perhutani. "Maaf, mungkin oknum," celetuknya.

Secara tersirat, Loesy menuturkan sebenarnya pihak Perhutani telah melakukan upaya guna mengantisipasi terjadinya pungli. Termasuk pungli berkedok parkir liar.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan penerapan E-Ticketing. "Progres perbaikan sudah dimulai dengan E-Ticketing," ujarnya.

Baca Juga : Diskop UKM Jatim Ajak Koperasi Pondok Pesantren Perkuat Aspek Kelembagaan

Setelah aksi pungli tersebut masif diberitakan dan bahkan viral, Loesy mengaku akan menerjunkan petugas Perhutani untuk menindaklanjuti di lokasi diduga pungli tersebut. "Besok (Jumat, 28/6/2024) teman-teman wilayah akan cek lapangan untuk memastikan tidak adanya dugaan oknum pungli," imbuhnya.

Selain melakukan penelusuran, lanjut Loesy, Perhutani juga akan memasang pemberitahuan kepada setiap wisatawan. "Memasang banner (yang menerangkan) bahwa tidak ada pungutan lain selain yang tercantum dalam E-Ticketing," pungkas Loesy.

Sebagaimana diberitakan, aksi dugaan pungli berkedok parkir liar tersebut kini dalam penyelidikan Polres Malang. Dikabarkan, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak pada Sabtu (29/6/2024).

Sejumlah pihak yang bakal dimintai keterangan tersebut mulai dari Perumda Jasa Yasa hingga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi, Desa Srigonco. LMDH tersebut disebut-sebut merupakan pihak ketiga yang mengelola Pantai Regent milik Perhutani.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmoko menyebut lokasi pungli tersebut disinyalir berada di kawasan Perhutani. Selain itu, Djoni juga memastikan dan berani menjamin tidak ada pungli di Pantai Balekambang yang menjadi wewenang Perumda Jasa Yasa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pantai Balekambang pungli perhutani Kabupaten Malang parkir liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas