free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Launching Posko Kawal Hak Pilih, Cara Bawaslu Situbondo Awasi Pendataan Pemilih

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2024, 00:11

Placeholder
Launching Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Situbondo, Kamis (27/6/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo secara resmi melaunching Posko Kawal Hak Pilih. Posko tersebut tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Situbondo.

Selain itu juga ada 1 Posko di Kantor Bawaslu Situbondo. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai komitmen Bawaslu Situbondo dalam mengawal hak pilih masyarakat Kabupaten Situbondo. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tersebut digelar di Kantor Bawaslu Situbondo dengan mengundang 17 Panwascam serta sejumlah media, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga : Kenalkan All New BeAT ke Komunitas Honda Malang, MPM Honda Jatim Gelar BeAT The Experience

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda berharap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Tahun 2024 dapat menyampaikan ke posko yang telah disediakan.

"Bawaslu Situbondo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, apabila ditemukan dugaan pelanggan dapat disampaikan kepada pengawas," ujarnya.

Selain itu, Dini juga mengajak insan pers turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif agar penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2024 dapat berjalan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil, baik di setiap tahapan yang sedang berjalan.

Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Situbondo bersama seluruh jajarannya akan melakukan patroli kawal hak pilih.

"Terdapat, 20 potensi kerawanan yang meliputi aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis," ungkapnya.

Dini menjelaskan, untuk Aspek ketaatan prosedur  terdapat 9 potensi kerawanan seperti halnya Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, dan ada yang melakukan coklit dengan tidak menempel stiker. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya Bakal Gelar Turnamen E-Sport di Plaza Internatio Kota Lama, Total Hadiah Capai Rp150 Juta

"Pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit. Selain itu juga ada potensi pantarlih yang bukan warga setempat," jelasnya.

Untuk aspek kependudukan terdapat 8 potensi kerawanan dalam proses coklit. "Yakni, penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, lapas, rusun atau apartemen dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya," terangnya.

Kemudian kata Dini, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.

"Selanjutnya ketiga, aspek geografis yaitu terdapat 3 potensi potensi kerawanan. Yaitu kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih," pungkasnya.


Topik

Peristiwa bawaslu situbondo posko kawal hak pilih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana