JATIMTIMES - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) dengan inisial SNPA mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan kekerasan kepada pelapor MJA. Hanya saja, SNPA membantah adanya penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum SNPA yakni Satria Marwan. Marwan menjelaskan, alasan kliennya memukul pelapor karena adanya tindakan menantang dari pelapor.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Pajak Sekitar Rp 1,8 M, Konsultan Pajak di Malang Terancam Penjara
Karena itu pihaknya menegaskan tidak benar adanya penganiayaan, namun fakta yang terjadi adalah adanya perkelahian antara SNPA dan MJA. Perkelahian dipicu MJA dan kelompoknya yang melakukan pelecehan kepada salah satu teman SNPA.
“Pelapor menawarkan dengan memaksa teman wanita terlapor untuk mabuk di salah satu club malam,” kata Marwan.
MJA juga menjanjikan SNPA untuk minum-minum sepuasnya. Meskipun sudah ditolak, MJA tetap memaksa. Tak terima, SNPA mendatangi MJA dan kelompoknya.
Awalnya SNPA berniat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun karena diprovokasi oleh MJA dengan menarik kerah baju dan berbicara menggunakan kalimat yang menantang, akhirnya SNPA mulai memukul wajah pelapor.
Menurut klien Marwan, pelapor sebelumnya memiliki rekam jejak kurang baik. Bahkan sempat terlibat perbuatan asusila beberapa kali. “Kami juga sudah sampaikan kepada penyidik terkait hal ini,” terang Marwan.
Terlebih, keduanya lanjut Marwan, merupakan teman dekat. Mereka sudah saling mengenal sekitar tiga tahun, meski berbeda fakultas tapi kerap nongkrong.
Baca Juga : Jersey Baru Arema Usung Konsep Tahun 96/97
Karena itu pihaknya akan berencana untuk mendatangkan wanita korban pelecehan yang menjadi pemicu pelapor dan terlapor berkelahi. Selain itu juga menghadirkan bukti-bukti, termasuk ahli hukum pidana untuk membantu penyidik menilai apakah pasal yang diterapkan sudah tepat atau tidak.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menjelaskan sudah delapan saksi yang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Kemudian juga masih butuh pendalaman terkait kasus ini. Apabila perlu, Danang akan melakukan rekonstruksi ulang. “Nanti kami kombinasikan keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan fakta di lapangan,” ujar Danang.