JATIMTIMES– Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 1,5 miliar setelah menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG alias Kris (34) warga Kecamatan Beji, Kota Depok, ditangkap saat sedang mengambil barang bukti narkotika.
Baca Juga : Ikut Edarkan Ganja, Mahasiswi Malang Diringkus BNN Jatim
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/6/2024), Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim patroli Satresnarkoba yang curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah narkoba di dalam tas mereka.
"Dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul berwarna putih-biru, dan 237 butir kapsul ekstasi warna ungu-putih. Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Kompol Gede saat memberikan keterangan di hadapan awak media.
Barang bukti yang ditemukan dalam bentuk kapsul ini tampak seperti obat pada umumnya. Namun, Kompol Gede menegaskan bahwa mereka menduga kapsul tersebut berisi ekstasi. "Bentuknya memang seperti kapsul obat biasa, tapi isi di dalamnya diduga adalah ekstasi. Untuk lebih memastikan, kami akan mengirimkannya ke laboratorium forensik," jelasnya lebih lanjut.
Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba yang beroperasi dengan sistem "ranjau", di mana narkoba ditempatkan di suatu lokasi untuk diambil oleh kurir. "Kami masih mendalami siapa pihak yang menaruh narkoba tersebut di lokasi. Ada kemungkinan mereka juga bertugas untuk mengirimkan kembali barang ini ke tujuan lainnya," tambah Gede.
Selama interogasi awal, salah satu tersangka, AM, mengaku tidak mengetahui isi dari tas yang mereka ambil tersebut adalah narkoba. Mereka mengklaim hanya disuruh untuk mengambil barang di Blitar dengan iming-iming pekerjaan dan uang transportasi.
"Kami tidak tahu kalau isinya narkoba. Kami hanya disuruh mengambil karena dijanjikan kerja di proyek dengan gaji Rp 8 juta. Tapi sebelum itu, kami diminta ke Blitar untuk mengambil barang dan diberi ongkos Rp 2 juta," kata AM di hadapan para wartawan.
Baca Juga : Hengky Kurniawan Dapat Mandat DPP PDIP: Siap Bertarung di Pilwalkot Blitar 2024
Pernyataan AM ini menunjukkan kemungkinan bahwa kedua tersangka tidak menyadari sepenuhnya peran mereka dalam jaringan distribusi narkoba. Namun, polisi tetap berpegang pada bukti yang ada dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kompol Gede menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Blitar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba-coba terlibat dalam bisnis haram ini," pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Blitar Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui.