JATIMTIMES - Polres Malang menetapkan IW (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kucing yang terjadi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Selasa (18/6/2024) lalu. Hingga kini, Senin (24/6/2024), polisi masih melengkapi berkas perkara penyidikan sebelum kemudian segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi Senin (24/6/2024). "Kami telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing secara sadis tersebut. Saat ini terhadap IW statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Dicka.
Baca Juga : Virgoun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu Bersama Teman Wanita Berinisial PA
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap kucing tersebut sempat menjadi sorotan publik. Di mana, aksi penganiayaan terhadap kucing liar secara keji yang pada akhirnya diketahui pelakunya adalah IW tersebut, sebelumnya juga sempat viral di media sosial.
Dicka menuturkan, aksi penganiayaan kucing yang dilakukan IW terjadi di lingkungan Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Usai diamankan, polisi pada akhirnya menetapkan pelaku IW sebagai tersangka.
Hingga Senin (24/6/2024) tersangka yang berasal dari Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu masih menjalani serangkaian proses penyidikan kepolisian lebih lanjut.
"Berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Malang)," ujarnya.
Sebelumnya, disampaikan Dicka, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk menggali keterangan dari tersangka IW yang hingga saat ini juga masih menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IW mengaku kesal terhadap kucing liar yang menurutnya sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya," ujar Dicka.
Hingga akhirnya, pada Selasa (18/6/2024) tersangka IW meluapkan puncak kekesalannya. Ketika itu, IW yang mendapati seekor kucing di halaman rumahnya kemudian melakukan penganiayaan secara keji.
Baca Juga : Urban Downhill Hadir Kembali di Kota Batu, Ratusan Pesepeda Meliuk-liuk Lintasi Pemukiman Warga Desa Punten
"Tersangka memukul kucing tersebut dengan menggunakan batu. Kemudian tersangka IW juga menyayat tubuh kucing tersebut menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat ke pohon," beber Dicka.
Selain melakukan penyidikan mendalam terhadap keterangan tersangka IW, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap yang bersangkutan. "Penyidik menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa kepada tersangka IW. Sedangkan ancamannya adalah pidana penjara maksimal 9 bulan,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap IW. Pertimbangannya, karena ancaman hukuman pidana yang disangkakan kepada tersangka IW kurang dari 5 tahun.
"Meskipun tidak ditahan, tersangka IW tetap dikenakan wajib lapor. Sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan," pungkas Dicka.