JATIMTIMES - Pada Jumat (21/6/2024), harga emas Antam sempat berada di puncak tertinggi. Saat itu, harga emas Antam per gram mencapai Rp 1.371.000. Bahkan sejak kurun 2010, harga ini menjadi harga kejayaan emas Antam.
Dari laman resmi Logam Mulia, grafik trend kenaikan harga emas Antam ini dimulai pada 18 Juni 2024. Pada tanggal itu, harga emas Antam per gram mencapai Rp 1.342.000,. Kemudian 19 Juni 2024 naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.349.000,.
Baca Juga : Dorong Inovasi Pelaku UMKM, Sandiaga Uno Buka Workshop KaTa Kreatif di Kediri
Pada 20 Juni 2024, harganya kembali mengalami kenaikan. Ada kenaikan Rp 6.000
sehingga menjadikan harga emas Antam per gram Rp 1.355.000,. Kemudian 21 Juni terjadi kenaikan pesat sebesar Rp 16.000 dan menjadikan harga per gram diposisi tertinggi, yakni Rp 1.371.000,.
Sayangnya harga tertinggi emas Antam pergram ini hanya bertahan satu hari saja. Mereka yang tak memanfaatkan momen kenaikan harga pada Jumat, (21/6/2024) untuk menjual emasnya kembali, justru gigit jari.
Pada Jumat, 21 Juni 2024 ini, harga buy back atau beli kembali emas Antam diharga Rp 1.249.000,. Jauh lebih positif dari harga buyback sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024 yang berada pada posisi Rp 1.233.000,.
Sementara, pada Sabtu, 22 Juni 2024, harga beli emas anjlok cukup tajam yakni sebesar Rp 14.000 dan menjadikan harga per gram di posisi Rp 1.357.000,. Harga inipun bertahan hingga hari ini.
"Perubahan terkahir, Minggu, 23 Juni 2024 pukul 06.42 wib," tulis dalam laman Logam Mulia.
Turunnya harga beli emas antam per gram ini juga berimbas pada turunnya harga buyback.
Pada Sabtu, 22 Juni 2024, harga buyback menjadi Rp 1.235.000 per gramnya. Harga ini juga bertahan hingga Minggu 23 Juni 2024.
Baca Juga : Madrasah QITA dan Mahasiswa UMM Gelar Lomba Islami untuk Menjaga Akhlak Mulia di Kalangan Pelajar
Sementara itu, penjualan maupun pembelian emas Antam, terdapat regulasi khusus yang mengatur, khususnya tentang perpajakan.
"Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback," kutip dari lamam resmi Logam Mulia.
Sedangkan untuk pembelian, sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Sehingga, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, maka pembeli harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksi pembeliannya.