free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Kasus Kekerasan Anak Selebgram Malang Digelar, Hadirkan Korban dan Orang Tua

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

22 - Jun - 2024, 02:31

Placeholder
Suasana sidang kekerasan anak selebgram Malang di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jumat (21/6/2024). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Korban kekerasan anak berinisial JAP (3) bersama orang tuanya, selebgram Aghnia Punjabi serta Reinukky Abidharma, hadir dalam sidang perdana perkara penganiayaan anak di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jumat (21/6/2024).

Total ada 5 saksi yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tak hanya korban dan orang tuanya. Ada juga sopir orang tua korban serta pengasuh adik korban dihadirkan. Juga terdakwa Indah Permata Sari (27).

Baca Juga : Anjing Gigit Mata Bocah di Cipulir Jaksel, Apa Langkah Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan?

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Safruddin SH MH. “Selama pemeriksaan saksi-saksi, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dibenarkan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Suudi.

Kemudian dalam sidang ini juga didapati beberapa fakta yang sesuai dengan hasil visum dalam berkas perkara. Yakni luka lebam akibat kekerasan dengan benda tumpul.

Fakta lainnya dari keterangan korban adalah pemukulan dengan tangan kosong, penjambakan serta pencubitan pada bagian kaki dan pipi.

Rencananya sidang ini akan berlanjut pada pekan mendatang dengan menghadirkan dua saksi. Dua saksi itu di antaranya psikolog.

“Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang,  28 Juni 2024. Untuk agendanya tetap, yakni pemeriksaan saksi,” terang Suudi.

Sementara itu, penasihat hukun terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menjelaskan, dalam kasus ini didapati adanya kelalaian dari orang tua korban. Menurut terdakwa, pengasuhan hampir sepenuhnya diserahkan kepada terdakwa.

“Keseharian anak ini selalu dengan susternya, yakni terdakwa. Bahkan saat di luar kota tidak pernah video call dan hanya melalui sambungan telepon saja,” ujar Nuril.

Baca Juga : Haul ke-54 Bung Karno: Megawati dan PDIP Teguhkan Warisan Perjuangan Sang Proklamator di Blitar

Selain itu, dari pengakuan terdakwa, orang tua korban sedikit memberikan perhatian kepada anaknya. Karena itu pihaknya akan menghadirkan dua saksi meringankan.

Meski demikian, Nuril tidak membenarkan aksi kekerasan terdakwa Indah terhadap anak korban JAP. “Untuk siapa-siapanya (saksi) nanti dulu,” imbuh Nuril.

Diketahui, anak selebgram asal Malang yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari pengasuhnya, Indah, saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindih badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024). Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, pelaku Indah Permatasari yang dinyatakan sehat. Hanya, saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret 2024, dia dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan karena harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta per bulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus kekerasan terhadap anak selebgram Malang sidang kasus kekerasan anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy