JATIMTIMES - Ketua DPC PKB Kota Batu Nurochman resmi mendaftarkan diri di Desk Pilkada PKB Kota Batu, Jumat siang (21/6/2024). Nurochman datang dengan mengendarai vespa bersama istri serta rombongan sahabatnya dan pengurus partai. Dengan maju sebagai Bacawali Kota, Nurochman mengaku siap mundur dari kursi DPRD terpilih.
Kedatangannya disambut sejumlah tokoh yang ikut mendukungnya maju menjadi calon wali kota. Nurochman sendiri mendaftar langsung sekaligus melengkapi berkas untuk diserahkan ke DPD PKB Jawa Timur dan DPP PKB di Jakarta.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ungkap Berkah dari Subuh Keliling Berjamaah: Kita Dapat Dekengan Pusat
Nurochman sengaja mendaftarkan diri pada Jumat, 21 Juni 2024 karena 21 Juni merupakan tanggal bersejarah penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu. Ia mengaku baru mendaftar setelah mendapatkan dukungan penuh kader dan sahabatnya, serta dorongan dari pendukungnya.
"Saya dengan ini resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah dari PKB. Bahwa pencalonan ini lebih pada mengamanati masyarakat Kota Batu, untuk harapan yang lebih baik di Kota Batu," ungkapnya.
Politisi yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Batu itu menyebut, dirinya ingin membangkitkan partisipasi masyarakat untuk memberikan perhatian kepada kotanya dengan peran sekecil apapun. Utamanya membentuk keterbukaan seluas-luasnya bagi masyarakat agar merasakan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan.
"Kita sangat sadar bila tidak ada dukungan kuat dari masyarakat Batu atau Wong Batu tidak akan terjadi (kesejahteraan). Mulai mengatasi hal fundamental yang bisa dirasakan bersama. Murah sandang pangan, seger kewarasan, nyambut gawe ra kangelan," tuturnya.
Baca Juga : Arboretum Titik Nol Sungai Brantas: Penyangga Kehidupan Sepertiga Masyarakat JatimĀ
Pria yang disapa Cak Nur itu juga mengaku siap mundur dari kursi DPRD terpilih jika dia direkomendasikan sebagai Calon Wali Kota Batu dari PKB.
"Pileg kemarin saya diberi amanah lagi terpilih sebagai anggota DPRD, namun sesuai peraturan yang mengharuskan bagi seorang bakal calon kepala daerah dari legislatif, tentu wajib mengundurkan diri. Itu konsekuensi yang memang harus diambil," tegasnya.