free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Kekerasan Anak yang Tewaskan Pelajar SMPN 2 Kota Batu Masuki Tahap II

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jun - 2024, 21:13

Placeholder
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo saat pres release di kantor Kejari Kota Batu, Jumat (14/6/2024). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus kekerasan pada anak yang menewaskan RK (13) siswa SMPN 2 Kota Batu yang dilakukan 5 temannya, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II kasus tersebut, Jumat (14/6/2024).

Pada tahap II ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik Kepolisian setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga : Kisah Inspiratif Ibu di Surabaya: Ubah Pola Asuh, Selamatkan Anak dari Speech Delay Berkat SOTH

“Kami menerima penyerahan tahap II dan barang bukti terkait perkara kekerasan pada anak, dan pada hari ini masih berlangsung,” ungkap Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo.

Proses penanganan perkara lanjut Didik, sangat berbeda karena diduga tersangka adalah anak-anak. Sehingga pihaknya mengambil sisi humanis dan hati-hati, karena usianya di bawah umur.

Perkara melibatkan 5 pelajar yang diduga tersangka, 4 diantaranya di bawah umur alias 14 tahun. Di antaranya, AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu.

“Tim juga harus melihat kondisi sekitar, lalu kondisi anaknya. Dari sisi pendekatan harus betul-betul hati-hati karena punya masa depan panjang,” imbuh Didik saat di Kejari Kota Batu.

Rencananya kasus perkara kekerasan pada anak ini bakal dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri secepatnya. Targetnya berkas pekara tersebut segera dilimpahkan pada pekan mendatang.

Bahkan Pemerintah Kota Batu juga hadir memberikan bimbingan konseling kepada keluarga yang ditinggalkan dan anak-anak diduga tersangka. Tak hanya itu saja pada 31 Mei juga dideklarasikan menjadi Hari Anti Bullying di Kota Batu. Hari Anti Bullying sebagai bentuk agar tidak terulang kejadian serupa di masa mendatang.

“Beragam upaya kami lakukan bersama stakeholfer agar ke depan tidak lagi terjadi kejadian seperti ini. Peran orangtua di sini sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak-anaknya,” harap Didik.

Baca Juga : Ternyata, 5 Olahraga Ini Ampuh Menyembuhkan Skoliosis dalam Waktu Singkat!

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Hanya saja untuk pelaku anak, pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan tidak boleh melebihi setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Dengan demikian bisa saja tersangka dijatuhi 7,5 tahun.

“Selain itu, penjatuhan pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja. Hal ini diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Didik.

Diketahui RK (13) meninggal diduga karena dikeroyok temannya. RK meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024). Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing. 

RK mengalami penganiayaan oleh teman sekolah yang mengakibatkan pendarahan di otak. Peran masing-masing anak beragam. Mulai dari seorang di antara mereka membawa ke tempat kejadian, melakukan kekerasan, serta mengambil video.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bullying Kota Batu SMPN 2 Kota Batu kekerasan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni