free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pembayaran PBB di Ngawi Diwarnai Tambahan Biaya, Masyarakat Mengeluh

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : Yunan Helmy

13 - Jun - 2024, 02:15

Placeholder
Surat pemberitahuan pembayaran pajak terhutang SPPT yang dibumbui tulisan pensil dengan nominal tertentu.(foto Hery for JatimTimes)

JATIMTIMES - Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Dusun Gerung, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, diwarnai keluhan dari masyarakat wajib pajak. Pasalnya, selain nominal pajak yang wajib dibayarkan, terdapat tambahan biaya lain yang dibebankan kepada mereka.

Biaya tambahan tersebut dikeluhkan oleh masyarakat  wajib pajak setempat karena dianggap memberatkan, tidak transparan, dan tidak wajar.

Baca Juga : Menjelajahi Keajaiban Taman Wisata Genilangit: Surga Alam dan Budaya di Lereng Gunung Lawu Magetan

Hal tersebut diperkuat oleh informasi masyarakat Dusun Gerung dengan menunjukkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang dibumbuhi tulisan pensil dengan nominal tertentu. Besaran tambahan dari masing-masing SPPT bervariasi, namun prmersentasinya tidak jelas. 

Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sudah empat kali membayar pajak PBB namun ada tambahan biaya yang ditulis tangan memakai pensil di SPPT.

"Saya sudah empat kali membayar pajak namun ada tambahan biaya yang tertulis di SPPT dengan pensil. Katanya itu swadaya. Tapi untuk apa, saya tidak tahu," terang sumber itu.

Supardinono, kepala Dusun Gerung saat ditemui  di rumahnya, membenarkan adanya penambahan biaya kepada wajib pajak PBB. Dia mengatakan biaya tambahan itu sudah dari dulu dilakukan, bahkan sebelum dirinya menjabat kepala dusun.

"Iya benar, penambahan biaya kepada wajib pajak PBB itu sudah berjalan dari dulu. Saya menjabat sebagai kasun kurang lebih sekitar delapan tahun ini dan sebelumnya sudah ada tambahan biaya. Saya hanya meneruskan," terang Supardinono. 

Baca Juga : Mahfud MD Lontarkan Sindiran Pedas Usai Tak Ada Investor Asing Masuk ke IKN, Tuai Dukungan Netizen

Lebih lanjut Supardinono mengatakan bahwa Dusun Gerung memiliki sebelas RT. Untuk penambahan biaya, besarannya dua persen dari wajib pokok pajak. Uang tersebut diterima  RT masing-masing sebagai bentuk swadaya untuk kegiatan kerja bakti di lingkungan RT.

Menanggapi keluhan masyarakat  Camat Pangkur Edy Sukamto saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp mengatakan bahwa secara aturan itu jelas tidak diperbolehkan. Apa lagi ditumpangi dalam pembayaran pajak PBB.

"Secara aturan, jelas itu tidak diperbolehkan. Apa lagi ditumpangi dalam pembayaran wajib pajak PBB. Namun dilihat dulu kebenarannya, apa mungkin itu suatu kebijakan lokal atau kearifan lokal. Cuma di situ ada disinformasi yang tidak tersampaikan ke masyarakat," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa Pajak PBB Ngawi tambahan biaya keluhan warga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

Yunan Helmy