JATIMTIMES - Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Dusun Gerung, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, diwarnai keluhan dari masyarakat wajib pajak. Pasalnya, selain nominal pajak yang wajib dibayarkan, terdapat tambahan biaya lain yang dibebankan kepada mereka.
Biaya tambahan tersebut dikeluhkan oleh masyarakat wajib pajak setempat karena dianggap memberatkan, tidak transparan, dan tidak wajar.
Baca Juga : Menjelajahi Keajaiban Taman Wisata Genilangit: Surga Alam dan Budaya di Lereng Gunung Lawu Magetan
Hal tersebut diperkuat oleh informasi masyarakat Dusun Gerung dengan menunjukkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang dibumbuhi tulisan pensil dengan nominal tertentu. Besaran tambahan dari masing-masing SPPT bervariasi, namun prmersentasinya tidak jelas.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sudah empat kali membayar pajak PBB namun ada tambahan biaya yang ditulis tangan memakai pensil di SPPT.
"Saya sudah empat kali membayar pajak namun ada tambahan biaya yang tertulis di SPPT dengan pensil. Katanya itu swadaya. Tapi untuk apa, saya tidak tahu," terang sumber itu.
Supardinono, kepala Dusun Gerung saat ditemui di rumahnya, membenarkan adanya penambahan biaya kepada wajib pajak PBB. Dia mengatakan biaya tambahan itu sudah dari dulu dilakukan, bahkan sebelum dirinya menjabat kepala dusun.
"Iya benar, penambahan biaya kepada wajib pajak PBB itu sudah berjalan dari dulu. Saya menjabat sebagai kasun kurang lebih sekitar delapan tahun ini dan sebelumnya sudah ada tambahan biaya. Saya hanya meneruskan," terang Supardinono.
Baca Juga : Mahfud MD Lontarkan Sindiran Pedas Usai Tak Ada Investor Asing Masuk ke IKN, Tuai Dukungan Netizen
Lebih lanjut Supardinono mengatakan bahwa Dusun Gerung memiliki sebelas RT. Untuk penambahan biaya, besarannya dua persen dari wajib pokok pajak. Uang tersebut diterima RT masing-masing sebagai bentuk swadaya untuk kegiatan kerja bakti di lingkungan RT.
Menanggapi keluhan masyarakat Camat Pangkur Edy Sukamto saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp mengatakan bahwa secara aturan itu jelas tidak diperbolehkan. Apa lagi ditumpangi dalam pembayaran pajak PBB.
"Secara aturan, jelas itu tidak diperbolehkan. Apa lagi ditumpangi dalam pembayaran wajib pajak PBB. Namun dilihat dulu kebenarannya, apa mungkin itu suatu kebijakan lokal atau kearifan lokal. Cuma di situ ada disinformasi yang tidak tersampaikan ke masyarakat," pungkasnya.