JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 H. Mochammad Anton rupanya bisa bernafas lega. Pasalnya kemungkinan dirinya untuk bisa maju dalam Pilkada Kota Malang periode 2024-2029 mulai menemukan jalan terang.
Pasalnya, sebelum ini publik banyak membicarakan terkait kemungkinan Abah Anton sapaan akrabnya untuk kembali berebut kursi Wali Kota Malang. Hal itu lantaran status Abah Anton yang usai menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi.
Baca Juga : Kebo Kicak Jadi Maskot Pilbup Jombang 2024
Atas kasus tersebut, Abah Anton juga telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sejak 2019. Ditambah hukuman berupa pencabutan hak politik selama dua tahun usai hukuman penjara usai.
Abah Anton sempat diperdebatkan karena status sosialnya tersebut. Banyak yang menilai ia masih harus menjalani hak politiknya. Namun, juga tak sedikit yang membela bahwa ia telah usai menjalani masa pencabutan hak politik.
Bukan tanpa alasan, putusan MK terhadap calon anggota DPD Sumatera Barat Irman Gusman disebut dapat menjadi referensi bagi pencalonan Abah Anton dalam Pilkada Kota Malang.
Perimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas. Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas. Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun.
Sebagaimana dimaklumi, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI. Alasan KPU, karena Irman Gusman merupakan mantan terpidana dan belum genap jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Padahal Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman penjaranya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Namun secara mengejutkan, MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. Dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat. Terlebih dengan menyertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.
Baca Juga : Terlalu Banyak Makan Daging Kurban, Netralkan dengan 10 Minuman Ini
Hal itu dipandang tak berbeda dengan yang dialami Abah Anton. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018, Abah Anton dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.
Dengan ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Sebagaimana dimaklumi, Abah Anton dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Abah Anton juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Abah Anton telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara pada tanggal 29 Maret 2020.
Merujuk putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terhadap gugatan Irman Gusman, maka secara hukum Abah Anton akan melenggang sebagai cakada.
"Maka, merujuk pada putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terhadap gugatan Irman Gusman, maka secara hukum Abah Anton akan melenggang sebagai calon wali kota Malang di pilkada serentak 27 November nanti," jelas Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan dikutip dari berbagai sumber.