free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lonjakan Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar, 38 Anak di Bawah Umur Sudah Hamil Duluan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

12 - Jun - 2024, 00:21

Placeholder
Ilustrasi pernikahan.

JATIMTIMES - Fenomena pengajuan dispensasi nikah di kalangan anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan di Blitar. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas IA Blitar, dari Januari hingga Mei 2024, tercatat 49 permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 38 diajukan oleh anak-anak yang sudah dalam kondisi hamil sebelum mencapai usia cukup untuk menikah.

Pelaksana Tugas (Plt) Humas Pengadilan Agama Kelas IA Blitar Ahmad Syaukani mengonfirmasi bahwa mayoritas permohonan ini datang dari calon mempelai perempuan yang masih berusia di bawah 19 tahun. "Dari 49 pengajuan dispensasi nikah, 35 diajukan oleh mempelai perempuan yang di bawah usia 19 tahun, sementara 15 sisanya diajukan oleh mempelai laki-laki yang juga di bawah usia 19 tahun," ungkap Syaukani.

Baca Juga : Buru Rekom Maju Pilkada Kota Malang, Politisi PKS ini Siap Sinergikan Progam Pemerintah Pusat Makan Gratis

Syaukani menekankan bahwa situasi ini bukanlah fenomena baru. "Kasus pengajuan dispensasi nikah karena calon mempelai sudah hamil duluan telah lama terjadi," jelasnya. Ia menyoroti bahwa salah satu penyebab utama dari tingginya angka ini adalah pemanfaatan teknologi yang tidak tepat, yang memicu pergaulan bebas di kalangan remaja. "Pengaruh negatif dari penggunaan teknologi tanpa pengawasan yang baik berkontribusi pada meningkatnya pergaulan bebas, yang berujung pada kehamilan di luar nikah," tambahnya.

Selain itu, ada 11 permohonan dispensasi nikah yang diajukan dengan alasan ingin menghindari zina. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian remaja dan keluarganya berusaha mencari solusi yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial mereka untuk menghindari hubungan yang tidak sah.

Ahmad Syaukani menjelaskan bahwa para hakim sering berada dalam posisi yang sulit ketika memutuskan apakah akan mengabulkan dispensasi nikah atau tidak. "Kondisi hamil dulu yang dialami oleh calon mempelai perempuan membuat hakim berada dalam dilema. Mereka harus mempertimbangkan nasib anak yang akan dilahirkan jika dispensasi tidak dikabulkan," kata Syaukani.

Menurut dia, dari 49 pengajuan dispensasi nikah yang masuk, sebanyak 42 permohonan telah disetujui oleh pengadilan. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan ketat mengenai usia pernikahan, realitas sosial dan tekanan situasional sering kali memaksa otoritas hukum untuk membuat pengecualian.

Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan. Pemerintah daerah dan lembaga pendidikan di Blitar kini dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan pendidikan seks yang sehat dan pemahaman akan dampak dari pergaulan bebas di kalangan remaja. "Pendidikan dan kesadaran adalah kunci untuk menurunkan angka ini," tegas Syaukani, menggarisbawahi pentingnya intervensi yang lebih holistik untuk mencegah situasi serupa di masa depan.

Baca Juga : Semester Pertama 2024, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Situbondo Turun Dibanding 2023

Dengan meningkatnya kasus-kasus semacam ini, Blitar kini berada di bawah sorotan, memerlukan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi masalah yang semakin mengkhawatirkan ini. Pertanyaannya adalah, apakah intervensi yang ada saat ini cukup untuk membendung arus peningkatan pengajuan dispensasi nikah di kalangan remaja, atau apakah diperlukan langkah-langkah yang lebih radikal dan sistematis untuk melindungi masa depan generasi muda kita?

Blitar, sebagai wilayah yang menjadi cerminan fenomena sosial ini, menghadapi tugas berat untuk mengubah tren yang meresahkan ini melalui edukasi dan kebijakan yang tepat.


Topik

Peristiwa Dispensasi nikah Pengadilan Agama Blitar Blitar hamil sebelum nikah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy