free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

PTN-BH Terganjal Banyak Regulasi, Forum BUMPT Bakal Sampaikan Usulan Regulasi ke Tiga Menteri

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jun - 2024, 22:22

Placeholder
Silaturahmi Nasional (Silatnas) 3 forum bisnis Badan Usaha Milik-Perguruan Tinggi (BUM-PT) (Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - 21 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), berkumpul dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) 3 forum bisnis Badan Usaha Milik-Perguruan Tinggi (BUM-PT), mulai Senin hingga Rabu (10-12/6/2024) di Universitas Brawijaya. 

Dalam Silatnas 3 ini, dibahas ganjalan atau halangan-halangan yang banyak membuat keresahan di lingkup kampus PTN-BH dalam upaya pengembangan kampus. 

Baca Juga : Paripurna LKPJ Bupati Hendy, Diwarnai Demo Mahasiswa dan Pemberian Rapor Merah

Dewan Pengasuh Forum BUMPT, Dr Ir Lantunreng mengatakan, bahwa kampus PTN-BH punya perusahaan holding yang bertugas untuk menghasilkan keberlanjutan bagi universitas. Dan perusahaan ini tentunya berbeda dengan perusahaan yang diluaran.

Meski banyak kampus mempunyai aset yang nilainya mencapai puluhan triliun, namun aset tersebut tergolong tak produktif, apalagi juga tidak dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

"Ya itu, asetnya banyak, tapi kan tidak bisa dijaminkan., tidak bisa dijadikan bisnis yang produktif," tuturnya. 

Tentunya, hal ini menjadi sebuah problem tersendiri, dimana operasional kampus terus berjalan dan tidak dapat ditunda. Kampus harus mampu untuk mendapatkan pendapatan, dimana ini menjadi satu-satunya cara bertahan karena subsidi pemerintah yang dipangkas.

"Maka dibutuhkan satu regulasi, aturan main yang lebih jelas lagi. Supaya, punya keleluasaan dalam proses bisnis dan selama ini pergerakan masih terbatas," katanya.

Maka, dalam forum ini terdapat 3 misi yang dicanangkan dalam produktivitas pendapatan. Pertama melanjutkan hasil diskusi pada Silatnas sebelumnya, baik dari aspek regulasi, tata kelola, permodalan dan yang lainnya.

Maka dalam forum ini, diharapkan ada kesepahaman dalam regulasi untuk nantinya disampaikan pada tiga pihak terkait pengambilan kebijakan. Tiga pihak ini yakni Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendidikan. 

"Tiga pihak ini yang paling berkompeten terkait hubungan dengan kita (Kampus PTN-BH)," paparnya.

Kemudian, misi kedua adalah bagaimana dapat dibentuk wadah dalam upaya mendongkrak produktivitas perusahaan PTN-BH yang dapat menjadi pondasi kuat operasional kampus.

"Yang ketiga, tentunya kami harapkan ada sinergitas daei berbagai pihak, khususnya dalam kolaborasi bisnis antar perusahaan," tuturnya.

Baca Juga : STIE Malangkucecwara Lepas Mahasiswa Asing Program Darmasiswa 2024

Sekretaris Universitas Dr Tri Wahyu Nugroho, SP MSi, menambhakan, bahwa agar UKT tidak naik, maka badan usaha kampus harus untung. Untuk itu, kolaborasi antara PTN-BH ini harus diperkuat. 

"Maka kita akan sampaikan hal strategis untuk pemerintah pusat, termasuk insentif pajak dan sebagainya agar mendorong support pada perguruan tinggi," ungkapnya. 

Aset perguruan tinggi PTN-BH, diakuinya memang tak bisa produktif. Sebab dalam hal pengelolaannya dibawah Kementrian Keuangan. Maka aset tersebut tidka bisa dijadikan agunan untuk pembiayaan di bank.

"Maka harus ada policy tersendiri dari Kementerian keuangan agar aset tersebut bisa dikelolakan, dalam hal ini dipinjam sehingga kita bisa dapat fresh money dari bank. Kalau masalah visibility usahakan bank bisa menilai, apakah pengembangan usaha layak atau tidak," katanya.

Pihaknya mencontohkan, adanya pembuatan dormitory. Ini menjadi sebuah strategi dalam mencari keuntungan untuk operasional kampus ditengah pemangkas subsidi pemerintah. Dengan adanya dormitory tentunya kampu akan memperoleh keuntungan, dimana kampus dpaat mewajibkan mahasiswa tinggal ditempat tersebut.

Maka, dalam pembangunan dormitory membutuhkan fresh money untuk melaksanakan itu. Tetapi, kembali lagi, untuk memperoleh pembiayaan daei bank harus terdapat agunan.

"Untuk pembiayaan, bank kan butuh agunan, sementara kita tak punya agunan karena aset kampus pengelolaan di bawah Kementrian Keuangan. Makanya butuh regulasi tertentu supaya kita bisa mengagunkan aset itu," pungkasnya.


Topik

Pendidikan PTN BH Regulasi PTN BH silatnas perguruan tinggi perguruan tinggi negeri UB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni