free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Buntut Penggerebekan Produsen Minyak Goreng Ilegal, Disperindag Kabupaten Malang Sebut Perizinan Penjualannya Ketat

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

11 - Jun - 2024, 02:50

Placeholder
Satgas Pangan Polres Malang saat menggerebek home industry minyak goreng ilegal yang berlokasi di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menyebut home industry minyak goreng yang digerebek polisi di Kecamatan Wajak ilegal. Namun, guna menguatkan hasil pengerebekan tersebut, pihak terkait sedang melakukan serangkaian pengujian.

"Terkait perdagangannya harus sesuai dengan di Undang-undang. Misalnya Minyakita, itu aturannya harus sesuai dengan Kementerian Perdagangan. Distributornya harus terdaftar di SIMIRAH dulu," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang Kamilin kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi Senin (10/6/2024).

Baca Juga : Targetkan 2030 Capai Nol Kasus HIV/AIDS, Plt Bupati Sidoarjo Subandi : Kita Butuh Sinergi dari Desa

Merujuk pada berbagai sumber, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) merupakan sistem teknologi digital yang diinisiasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam pengelolaan dan pengawasan distribusi minyak goreng sawit curah.

Kebijakan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Di mana, pendistribusian Minyakita juga harus terdaftar dalam aplikasi SIMIRAH tersebut. Sementara itu, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Minyak goreng tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"SIMIRAH itu adalah programnya bagi yang distribusi minyak dari Kemendag, jadi harus terdaftar di situ dulu. Tapi Kalau masalah digrebek, ya pasti ada kesalahan. polisi sudah menemukan kesalahan di situ," tegas Kamilin.

Sebagaimana diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry minyak goreng ilegal yang berlokasi di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada akhir Mei 2024 lalu.

Home industry tersebut digerebek Satgas Pangan Polres Malang lantaran di pabrik tersebut diduga melakukan pengemasan ulang. Yakni dari minyak curah ke kemasan botol minyak goreng dari perusahaan lain.

Dari pengerebekan tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang. Yakni pemilik rumah yang dijadikan home industry minyak goreng ilegal dan para pekerjanya. Belakangan diketahui, dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Yakni ada yang bertugas memproduksi minyak goreng curah sekaligus mengemasnya ke dalam botol plastik yang diduga bermerek Minyakita. Sedangkan satu tersangka lainnya berperan menjualnya.

Baca Juga : 30 Orang Pendaftar Berebut Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta, Termasuk Petahana

Kamilin menyebut, beberapa barang bukti termasuk minyak goreng curah ilegal yang disita Satgas Pangan Polres Malang telah dilakukan penelitian. "Betul, tapi hasilnya bagaimana belum tahu. Masih proses di BPOM (Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan) dan juga di Polres Malang," tuturnya.

Kamilin menyebut, pendalaman tersebut dilakukan guna memastikan kandungan yang ada pada minyak goreng curah ilegal tersebut. "Nanti ditambahi apa, kita kan tidak tahu. Terlebih Itukan dilabeli sendiri pakai stiker kan, bisa jadi stiker Minyakita dipesan sendiri, ya tidak boleh. Kalau dilabeli sendiri itu yang kita khawatir," ujarnya.

Kamilin menyebut, pendistribusian Minyakita harus berizin. Sedangkan di Kabupaten Malang perizinan juga harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. "Harus punya izin dan tercatat di Kemendag melalui distribusi Minyakita," tegasnya.

Kamilin menyebut, pihak tertentu termasuk perusahaan yang diperkenankan mendistribusikan Minyakita tersebut terdata. Baik itu di tingkat Pemerintah Pusat maupun di Disperindag Kabupaten Malang. Sayangnya, Kamilin belum bisa menjelaskan berapa yang sudah mengantongi izin, sebab yang bersangkutan dikabarkan sedang dinas luar.

"Izinnya juga sangat ketat dan tidak semudah itu, apalagi hanya home industry. Ada dari DPMPTSP, BPOM, Dinkes (Dinas Kesehatan), Disperindag, dan bahkan sertifikat halal, jadi berlapis. Walaupun saat ini perizinan dibuat satu pintu biar cepat. Tapi kalau masalah makanan tetap ketat," beber Kamilin.

Biasanya, sederet perizinan pendistribusian Minyakita tersebut ditangani oleh perusahaan besar yang memproduksi. Meski demikian, para distributor dari perusahaan tersebut juga tetap harus mengantongi perizinan. "Tapi meskipun itu yang bertugas mengemas ulang, tetap izinnya seketat itu, karena itu makanan," pungkas Kamilin.


Topik

Pemerintahan kamilin minyakita disperindag kabupaten malang minyak goreng ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya