free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Fakta Baru Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kronologi hingga Motif

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

10 - Jun - 2024, 16:03

Placeholder
Polwan di Mojokerto yang tega bakar suaminya. (Foto dari @Kevin_1muti123)

JATIMTIMES - Seorang polisi wanita (polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang diduga membakar suaminya Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur disebut kesal karena pasangannya menggunakan uang belanja untuk bermain judi online. Karena kesal, Briptu FN akhirnya membakar Briptu RDW menggunakan bensin hingga membuat Briptu RDW meninggal dunia. 

Kasus pembakaran yang dilakukan oleh anggota polres Mojokerto ini pun viral di media sosial. Warganet pun menantikan sejumlah fakta mengenai kasus tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sejumlah fakta mengenai kasus pembakaran yang dilakukan oleh Briptu FN kepada suaminya sendiri Briptu RDW: 

Baca Juga : Pipa Pertamina Bocor, Ratusan Warga Mengungsi di Jenu Tuban

Kejadian berawal dari pelaku berinisial Briptu FN kesal mendapati suaminya Briptu RDW kerap menggunakan gaji untuk judi online. Briptu RDW diduga menggunakan sebagian besar gaji ke-13 nya sebagai anggota Polri untuk bermain judi online. Padahal mereka masih membutuhkan biaya untuk belanja rumah tangga dan keperluan tiga anaknya yang masih balita. 

"Si saudara FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur dua tahun, yang kedua dan ketiga (kembar) umurnya empat bulan. Ini kan lagi banyak-banyaknya membutuhkan biaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Namun, alih-alih digunakan untuk belanja rumah tangganya, Briptu RDW malah mempertaruhkan sebagian besar gaji ke-13 nya untuk judi online. Hal itulah yang membuat Briptu FN naik pitam.

"Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online. Ini yang sementara temuan kami sampaikan," ucapnya.

Keduanya pun cekcok. Briptu FN lalu memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi rumah mereka di kawasan Araman Polisi (Aspol), Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6).

Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah dipersiapkannya dalam botol plastik ke tubuh korban. Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan. Api yang ada di tangan terduga pelaku langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Baca Juga : Perumda Tirta Kanjuruhan Jelaskan Alasan Maraknya Pencurian, 120 Meteran Air Raib di 2024

Dirmanto menyebutkan, FN juga menolong suaminya untuk dibawa ke RSUD Mojokerto bersama tetangga. FN disebut sempat meminta maaf kepada suaminya. "Jadi FN punya tanggung jawab membawa ke rumah sakit bersama tetangga. Di rumah sakit FN meminta maaf ke suami atas perbuatannya," ujar Dirmanto.

RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen di tubuhnya, termasuk bagian kepala. Korban disebut masuk UGD pada Sabtu (8/6/2024) kisaran pukul 11.00 WIB dengan kondisi luka bakar berat dan pada pukul 12.54 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Sehari berselang, Polda Jawa Timur memastikan FN sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (pelaku), Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto pada Minggu (9/6/2024).

Briptu FN dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ((KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Dirmanto menyebutkan, FN mengalami trauma mendalam. Oleh sebab itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini memberikan fasilitas trauma healing kepada FN.


Topik

Peristiwa polwan mojokerto polwan bakar suami sendiri berita viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana