free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

08 - Jun - 2024, 02:57

Placeholder
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,12 miliar berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang. Truk pengangkut berhasil diamankan di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 66, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman setelah mendapati informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan Truck Mitshubisi Colt Diesel dengan Plat nomor G 8xx2 OF pada Rabu (5/6/2024). Kemudian petugas  menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

Baca Juga : Libatkan Lintas Sektor, Dinkes Kota Malang Ajak Masyarakat Tingkatkan Derajat Kesehatan

“Lalu didapati informasi bahwa sarana pengangkut tersebut masuk pada Pintu Tol Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah itu, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang,” ucap Kepala KPPBC TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo,  Jumat (7/6/2024).

Kemudian petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 66. Di sana tim langsung melakukan penggeledahan di dalam truk tersebut.

Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut ke KPPBC TMC Malang. Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terdapat rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus, dengan total 1.536.000 batang. Diperkiraan nilai barang mencapai Rp 2.119.680.000.

“Rokok ilegal sebanyak 1.536.000 batang ini berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1.145.856.000,” tutup Gunawan.

Baca Juga : Kasus Curanmor Naik di Kota Malang, Kecamatan Ini Rawan

Gunawan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. 

“Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Gunawan.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas rokok ilegal penyelundupan rokok ilegal bea cukai malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana