free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Miras Ilegal Masih Marak Beredar di Kota Batu, Penjual Bisa Disanksi Tipiring

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jun - 2024, 18:45

Placeholder
Minuman keras sitaan Satpol-PP jadi barang bukti peredaran miras ilegal masih marak di Kota Batu. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Peredaran minuman keras (Miras) atau minuman ber etil alkohol yang tak berizin di Kota Batu masih marak. Hal ini menjadi perhatian petugas Satpol-PP Kota Batu. Selain memasarkan tanpa izin, miras ilegal juga dikhawatirkan banyak dikonsumsi anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais. Menurut dia dalam beberapa waktu terakhir, operasi telah dilakukan untuk merazia sejumlah tempat yang disinyalir menjual miras ilegal. Termasuk miras oplosan dalam berbagai bentuk dan kemasan.

Baca Juga : Begini Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tidak Cepat Bau

Petugas Satpol PP juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan operasi gabungan. Terbaru, belum lama ini ditemukan sejumlah warung yang menjual Miras ilegal dengan tanpa batasan pembeli. Pada sejumlah titik, ditemukan beberapa kemasan miras di tempat-tempat seperti warung kopi dan kios.

"Penjualan (Miras) masih ada di beberapa tempat seperti warung-warung dan toko. Beberapa kali operasi ditemukan lagi," jelas Rais saat dikonfirmasi, belum lama ini. 

Menurut dia, operasi atau razia-razia terbaru menemui warung penjual miras di Desa Pandanrejo, hingga Jalibar, Oro-oro Ombo, Kota Batu. Puluhan botol berbagai merk dan kemasan disita petugas.

"Terakhir di Pandanrejo, saat operasi gabungan ditemukan 60-an botol minuman keras kami sita dan amankan. Ini kan dikhawatirkan dibeli oleh remaja yang masih di bawah umur dan memberikan pengaruh negatif," katanya.

Terhadap para pedagang tersebut, kata Rais, diberikan sanksi bertahap dan penegasan. Di antaranya sejumlah pedagang mendapatkan peringatan dan teguran lisan serta tertulis. Bahkan, tidak hanya pembelian miras yang menjadi atensi. Namun pedagang seperti warung yang masih berjualan bisa dikenai sanksi pidana.

Baca Juga : Pejalan Kaki Bersimbah Darah Usai Ditabrak di Kota Malang

"Kalau masih diteruskan menjadi atensi kami, penjualnya bisa dikenai sanksi peringatan, teguran, sampai ke tahap Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tambah Rais.

Kepada masyarakat, ia mengimbau untuk ikut melakukan pengawasan. Terutama pada peredaran miras ke remaja atau anak di bawah umur agar tidak terjadi. Mengingat, beberapa pekan terakhir diketahui kasus perundungan disertai kekerasan menyebabkan korban jiwa anak di bawah umur. Diduga pula sebelumnya pelakunya melakukan aksi pengeroyokan setelah sempat meminum miras.

"Menjadi perhatian bersama diimbau untuk turut mengawasi. Karena jika sampai ke remaja, berbahaya. Mulanya mungkin kumpul-kumpul merokok, sampai minuman keras lalu pengaruhnya ke perilaku yang tidak diinginkan seperti kekerasan," imbuh dia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Miras miras ilegal Kota Batu peredaran miras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni