JATIMTIMES- Pemerintah Kota Blitar mengadakan Sosialisasi Eksternal Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar.
Acara yang berlangsung di ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar ini merupakan langkah lanjutan setelah peresmian Blitar sebagai salah satu dari 71 kota kabupaten di Indonesia yang mengadopsi sertifikat tanah elektronik pada 3 Juni lalu.
Baca Juga : Merasa Jijik Sama Foto KTP Sendiri? Bisa Diganti Loh, Ini Caranya
Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd, mengapresiasi upaya BPN Kota Blitar dalam mewujudkan Blitar sebagai Kota Lengkap dalam aspek pertanahan. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi syarat penting untuk penerapan layanan sertifikat elektronik yang diharapkan dapat mempermudah segala urusan pertanahan masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat elektronik, semua urusan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan bangunan akan menjadi lebih mudah, mulai dari proses perbankan hingga aspek keamanan,” kata Santoso pada Kamis (6/6/2024).
Ia menekankan pentingnya sertifikat elektronik sebagai bukti hak kepemilikan yang lebih aman dari ancaman bencana dan pencurian.
“Sertifikat ini merupakan bukti hak kepemilikan atas aset bapak ibu, baik itu tanah, tanah dan bangunan, maupun sawah. Dengan transformasi ke bentuk elektronik, risiko kehilangan akibat bencana alam atau tindakan pencurian dapat diminimalisir karena data tersimpan secara digital,” jelasnya.
Santoso juga menyoroti pentingnya sosialisasi ini dalam membantu masyarakat memahami keuntungan dari layanan baru tersebut.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat tahu bagaimana menggunakan dan memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan keyakinan bahwa sistem elektronik ini aman dan menguntungkan,” tambahnya.
Kepala BPN Kota Blitar, Kusniati, mengungkapkan kebanggaannya bahwa Kota Blitar menjadi bagian dari transformasi digital ini. Menurutnya, layanan sertifikat elektronik ini telah dibuka untuk umum mulai 5 Juni 2024.
"Ini adalah langkah besar bagi Kota Blitar. Dari 71 kota kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan layanan ini, kita termasuk di dalamnya. Masyarakat Kota Blitar seharusnya merasa bangga dan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan sertifikat tanah mereka dalam bentuk elektronik,” ujar Kusniati.
Ia juga menekankan keuntungan penyimpanan sertifikat elektronik di ATR BPN yang akan memberikan perlindungan dari risiko bencana alam.
Baca Juga : Pemkab Malang Lakukan Seleksi Terbuka untuk Isi 7 JPTP
“Tidak perlu cemas terkait bencana alam karena sertifikat elektronik akan tersimpan di ATR BPN, sehingga data kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Acara sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota Blitar ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, Perwakilan Kementrian Pertanahan RI, para Camat, Lurah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Blitar.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penerapan layanan sertifikat elektronik demi kemudahan urusan pertanahan masyarakat.
Sosialisasi ini menjadi momen penting bagi Kota Blitar dalam memasuki era digitalisasi layanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan.
Dengan sertifikat elektronik, diharapkan masyarakat akan merasakan manfaat nyata dalam kemudahan, keamanan, dan efisiensi pengurusan sertifikat tanah mereka.
Pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk terus mendukung dan mengedukasi masyarakat agar transisi menuju layanan digital ini berjalan lancar dan membawa banyak manfaat bagi semua pihak.