free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Merasa Jijik Sama Foto KTP Sendiri? Bisa Diganti Loh, Ini Caranya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jun - 2024, 13:40

Placeholder
Ilustrasi KTP. (foto dari suara. Com)

JATIMTIMES - Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan perubahan data.

Hal tersebut dapat dilakukan ketika masyarakat ingin mengganti foto maupun domisili yang tertera di KTP.

Baca Juga : Panduan Lengkap Memilih Aplikasi Riset Produk Terbaik 2024

Masyarakat yang berencana mengganti foto dan domisili di kartu identitasnya tidak perlu membawa surat pengantar.

Mereka cukup mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.

Lantas bagaimana cara mengganti foto KTP dan syarat apa saja yang harus dipenuhi? 

Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengganti foto KTP apabila kartu rusak atau ada perubahan penampilan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan dapat dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP. Terutama bagi wanita yang berganti penampilan seperti mengenakan hijab.

Jika Anda ingin mengganti foto di KTP karena kondisi tersebut, simak cara dan syarat ganti foto KTP berikut ini. Caranya cukup mudah, bahkan tidak memerlukan surat pengantar.

Cara ganti foto KTP

Di bawah ini langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:

- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga.

- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.

- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.

- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai. 

Baca Juga : Tidak Bahaya, Ini Sederet Manfaat Ngulek Bumbu Pakai Cobek Batu

- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.

- Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.

Syarat ganti foto KTP

Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP, tetapi penggantian tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:

Ada perubahan pada penampilan, misalnya dulunya tidak berhijab tetapi sekarang mengenakan hijab, atau telah melakukan prosedur operasi.

Kondisi e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Apabila mengalami hal-hal tersebut, warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, cukup membawa berkas berikut ini ke kantor Dukcapil terdekat:

- Membawa e-KTP lama

- Fotokopi kartu keluarga (KK). 


Topik

Serba Serbi KTP foto ktp mengganti foto ktp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni