JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang melakukan perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang dengan membagi ke dalam lima segmen perbaikan jalan.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma menyampaikan, bahwa penanganan perbaikan jalan di Kecamatan Kasembon yang terbagi dalam lima segmen pengerjaan tersebut memiliki total panjang 1.056 meter dengan lebar jalan yang berbeda-beda di setiap segmennya.
Pria yang akrab disapa Oong itu mengatakan, bahwa untuk melakukan perbaikan jalan rusak tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, dalam proses tender yang berjalan, akhirnya disepakati nilai kontrak pengerjaan perbaikan jalan di Kecamatan Kasembon tersebut sebesar Rp 1.631.179.000 yang dikerjakan oleh CV. Lancar Jaya.
Oong menyebut, lima segmen tersebut tersebar di dua desa di Kecamatan Kasembon. Yakni segmen satu sampai empat berada di Desa Pondok Agung, sedangkan segmen lima berasa di Desa Bayem, Kecamatan Kasembon.
"Ruas Kasembon-Mendalan, Kecamatan Kasembon, penanganan perbaikan jalan menggunakan cor beton FC' 25 yang terdiri dari lima segmen," ungkap Oong kepada JatimTIMES.com, Rabu (5/6/2024).
Untuk segmen pertama memiliki panjang 100 meter dengan lebar 2,8 meter. Kemudian segmen kedua memiliki panjang 60 meter dan lebar 2,6 meter. Lalu segmen ketiga memiliki panjang 400 meter dan lebar 5 meter. Selanjutnya untuk segmen empat memiliki panjang 180 meter dengan lebar 5 meter. Sedangkan untuk segmen lima memiliki panjang 316 meter dengan lebar 4,5 meter.
Untuk perkembangan di lapangan, perbaikan jalan masih menyasar dua segmen. Yakni segmen satu dan segmen dua. "Progres di lapangan masih segmen satu dengan panjang 87,5 meter dan lebar 2,8 meter. Untuk segmen kedua panjang 56 meter dan lebar 2,6 meter," jelas Oong.
Sesuai dengan arahan Bupati Malang HM. Sanusi, pihaknya menargetkan pengerjaan perbaikan jalan di dua desa di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang akan selesai di akhir tahun 2024 secara bertahap.