free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Merasa Dikorbankan, Mantan Kadinkes Wiyanto Minta Bupati Malang Batalkan Pencopotan Jabatannya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

05 - Jun - 2024, 03:49

Placeholder
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo yang melayangkan keberatan pencopotan jabatan kepada Bupati Malang HM. Sanusi. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Melalui pengacaranya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo membeberkan isi keberatan yang dilayangkan kepada Bupati Malang HM. Sanusi. Secara garis besar, surat keberatan tersebut meminta agar pencopotan jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang dibatalkan.

"Iya, terkait dengan keberatan. Jadi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dijatuhi sanksi atau hukuman oleh atasannya mempunyai hak, mempunyai ruang untuk mengajukan keberatan," ungkap Kuasa Hukum Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin saat dikonfirmasi JatimTIMES, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga : Marselino Ferdinan Fokus Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Dijelaskan Arifin, surat keberatan yang diajukan kliennya tersebut telah sesuai dengan Undang-undang adminitrasi pemerintahan. "Sehingga itu diajukan, kami ajukan keberatan," ujarnya.

Menurut Arifin, apa yang dilakukan oleh Wiyanto selama menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang sudah sesuai dengan kewenangannya. Termasuk mendukung program dan kebijakan Bupati Malang untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang.

"Dokter Wiyanto merasa dikorbankan, padahal sudah melaksanakan programnya Bupati Malang. Bahkan sukses sampai mendapat penghargaan dari Kemendagri, tapi malah dijatuhi sanksi," ujarnya.

Lantaran merasa dirugikan itulah, Wiyanto akhirnya mengajukan keberatan kepada Bupati Malang HM. Sanusi dan sudah diterima pada 22 Mei 2024. "Dasar hukum keberatan (tertera pada, red) pasal 75 - 77 Undang-undang 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan," ujar Arifin.

Sekedar informasi, keberatan yang ditujukan Wiyanto kepada Bupati Malang HM. Sanusi tersebut mengenai perihal keberatan atas keputusan Bupati Malang nomor : 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas bulan).

"Agar SK (Surat Keputusan) itu dibatalkan atau setidak-tidaknya ditinjau ulang, (karena) Pak Wiyanto (bekerja, red) sudah sesuai ketentuan, sudah sesuai kewenangan," pungkas Arifin.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Malang HM. Sanusi telah menonaktifkan atau mencopot jabatan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Keputusan tersebut berlaku pada 1 Mei 2024.

Baca Juga : Pemkab Kediri Hibahkan Tanah kepada Kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri

Dalam pernyataannya, Sanusi menyebut pencopotan Wiyanto tersebut karena terjadi pelanggaran disiplin kinerja. Yakni tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD.

Sebelumnya, Wiyanto juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan direkomendasikan untuk diturunkan satu tingkat. Sehingga jabatannya akhirnya dihentikan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.

Meski demikian, Sanusi menegaskan permasalahan yang dilakukan Wiyanto bukanlah permasalahan korupsi. Melainkan permasalahan terkait penganggaran yang melampaui batas ketentuan. Yakni ihwal pembengkakan anggaran kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang disebut membengkak hingga Rp 87 miliar.

Sejatinya, polemik yang berujung penonaktifan Wiyanto tersebut mulai terjadi saat Pemkab Malang berupaya untuk menjamin kesehatan bagi mayoritas penduduk miskin di Kabupaten Malang. Upaya tersebut sebenarnya berdampak positif. Terbukti dari adanya penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diterima Bupati Malang HM. Sanusi atas capaiannya di Pemkab Malang. Namun, pada akhirnya Wiyanto dinonaktifkan dari jabatannya yang saat itu menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.

Di sisi lain, Bupati Malang HM. Sanusi menyebut keberatan yang diajukan Wiyanto telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Malang. Yakni melalui Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.


Topik

Pemerintahan wiyanto wijoyo dinkes kabupaten malang sanusi kadinkes dicopot



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya