free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Tanggapi Surat Keberatan Mantan Kadinkes Kabupaten Malang: Ya Nggak Papa

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jun - 2024, 22:29

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat memberikan tanggapan terkait dengan surat keberatan mantan Kadinkes Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo di Dusun Sukorejo, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Selasa (4/6/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi menanggapi santai terkait surat keberatan yang dilayangkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo.

Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu, bahwa penanganan kasus yang menjerat Wiyanto Wijoyo sepenuhnya telah ditangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo.

Baca Juga : Mantan Kadinkes Ajukan Surat Keberatan ke Bupati Malang, Buntut Pencopotan Jabatan

"Sudah, yang menangani inspektorat sama sekda," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com saat ditemui di sela-sela kunjungan kerjanya di Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Selasa (4/6/2024).

Sanusi pun mempersilahkan Wiyanto untuk menempuh jalur lain untuk menghadapi konsekuensi atas permasalahan yang di hadapi. Termasuk mengajukan surat keberatan terkait dengan konsekuensi hukum yang tersemat pada Wiyanto.

"Ya nggak papa, itu (pengajuan surat keberatan) haknya (Wiyanto Wijoyo)," tutur Sanusi.

Menurut Sanusi, permasalahan Wiyanto Wijoyo yang terkait dengan pengalokasian anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) murni karena kesalahan administrasi penggunaan APBD.

Awalnya untuk pembayaran iuran PBID, Pemkab Malang hanya menyediakan anggaran sebesar Rp 72 miliar untuk memberikan jaminan kesehatan bagi 172 ribu warga tidak mampu.

Namun, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang pada saat itu dinahkodai Wiyanto Wijoyo memasukkan data sebanyak 466 ribu warga tidak mampu untuk menerima jaminan kesehatan pada segmen PBID. Akibatnya, Pemkab Malang harus menanggung utang sebesar Rp 86 miliar akibat kesalahan penggunaan APBD tersebut.

Terhadap peristiwa itu, Sanusi menyebut jika pembayaran iuran PBID terus dilakukan untuk 466 ribu warga tidak mampu sampai Bulan Desember 2023, maka Pemkab Malang akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk pembayaran iuran PBID saja.

Baca Juga : Baru Dua Nama Daftar ke Desk Pilkada PKB Kota Batu, Ada Mantan Kadinkes Kabupaten Malang

Namun, pada Juli 2023, akhirnya Sanusi meminta agar pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBID dihentikan sementara dan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, per tanggal 1 Mei 2024 sampai Desember 2024 mendatang, Pemkab Malang kembali mengaktifkan 129.534 warga tidak mampu di Kabupaten Malang untuk mendapatkan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan pada segmen PBID.

Di mana Pemkab Malang telah mengalokasikan anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 53 miliar. Dari total anggaran Rp 53 miliar tersebut, sebanyak Rp 47 miliar untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBID sebanyak 129.534 warga tidak mampu. Sedangkan anggaran sisa sebesar Rp 6 miliar akan digunakan sebagai dana cadangan, manakala terdapat penambahan jumlah warga tidak mampu yang diberikan jaminan kesehatan pada segmen PBID.

"Untuk (permasalahan) Dokter Wiyanto sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Nanti biar inspektorat saja yang menghadapi. Ya (silahkan saja mengajukan surat keberatan)," pungkas Sanusi.


Topik

Pemerintahan Malang Sanusi dinas kesehatan somasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri