JATIMTIMES - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) inisiasi dari pemerintah Indonesia menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menilai program tersebut hanya menambah beban dan tidak menguntungkan masyarakat menengah.
Merespons hal itu, investment storyteller, content creator, dan pengusaha di industri keuangan dan investasi, Felicia Putri Tjiasaka menjelaskan ada beberapa masalah jika kebijakan Tapera direalisasikan.
Baca Juga : Tren Kunjungan Wisman di Jatim 3 Tahun Terakhir Meningkat, Hotel Bintang 2 Paling Diminati
"Masalahnya gini, 3% itu nggak kecil dan bagaimana kalau udah punya rumah. Kalau belum punya rumah, 3% dari gaji 5 juta itu cuma 1,8 juta pertahun. Jadi, kalau mau beli rumah Rp 200 juta perlu nabung 111 tahun. Itupun kalau harga rumah naik," jelas Felicia.
Menurut dia, program Tapera akan menjadi subsidi silang, yang merugikan masyarakat kelas menengah. "Belum lagi kalau dananya dikorupsi," ujar Felicia.
Lebih lanjut Felicia menerangkan jika program serupa sebelumnya sudah diterapkan di Singapura dan Malaysia. Jika di Singapura programnya Central Provident Fund (CPF) dan di Malaysia namanya Employee's Provident Fund (EPF).
Hanya saja, kata Felicia, potongan program di Singapura dan Malaysia jauh lebih tinggi. Total potongan program CPF dan EPF bisa 23% hingga 37% dari gaji. Dan selain itu, ada potongan lainnya yang diambil dari gaji.
"Walaupun pajak penghasilan mereka relatif lebih rendah dibanding Indonesia," jelasnya.
Menurut Felicia, Indonesia harus mencontoh program di Singapura dan Malaysia. Di mana yang menjadi pembeda paling penting adalah CPF dan EPF, bisa disebut sebagai tabungan untuk semua keperluan.
"Program (di Singapura dan Malaysia) disebut sebagai one stop financial saving dari negara. Di mana dana 30% sampai 50% untuk kebutuhan sebelum pensiun. Seperti kesehatan pendidikan dan perumahan," ungkapnya.
Bahkan bukan hanya untuk beli rumah pertama, tapi dana dari program pemerintah Singapura dan Malaysia juga bisa dipakai untuk melunasi KPR yang sedang berjalan dan bisa untuk renovasi rumah.
"Lebih fair kan (programnya)? Sisanya (dana program) baru bisa diambil setelah masuk usia pensiun," tandasnya.
Baca Juga : Resmi Dikukuhkan, Kota Blitar Jadi Ketua Jaringan Kota/Kabupaten Tapak Sejarah (Jaket) Bung Karno
"Bahkan program IPF Malaysia bisa bagi dividen sekitar 5% sampai 7% pertahun," pungkas Felicia.
Jadi mari kita tunggu, semoga kebijakan yang dibuat soal Tapera bisa lebih adil dan pengelolaan dananya bisa diawasi ketat.
Seperti diketahui, tujuan Tapera ini salah satunya untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia. Menurut data BPS yang dipaparkan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko, masih ada 9,95 juta keluarga yang belum mempunyai rumah.
Adapun manfaat yang dapat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Mengutip dari website BP Tapera, manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.
Sementara dalam aturan yang tercantum dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR.