JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar menerima puluhan sertifikat aset daerah dari Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) dalam acara Peluncuran Sertifikat Elektronik Kabupaten- Kota di Jawa Timur, Senin (3/6/2024).
Sertifikat tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, yang hadir di Surabaya untuk menerima dokumen penting tersebut.
Baca Juga : Bupati Blitar Resmikan Palang Pintu Kereta Api JPL 176 di Kelurahan Bence, Hasil CSR PT Wantech
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, menyatakan bahwa mulai tahun ini, Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar akan menerapkan sertifikat tanah elektronik. Langkah ini, menurut Widodo, adalah bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk meminimalisir risiko kehilangan dan kerusakan pada sertifikat tanah.
Dalam penjelasannya, Widodo mengungkapkan bahwa tahun lalu, sudah ada empat aset daerah yang disertifikasi secara elektronik. Sedangkan untuk tahun ini, sebanyak 49 sertifikat telah diterbitkan dan diterima oleh Sekretaris Daerah.
Sertifikat ini mencakup 12 bidang tanah serta 37 jalan dengan 28 saluran air di kanan dan kirinya. Widodo juga menambahkan bahwa tahun ini ratusan aset daerah lainnya akan disertifikasi secara elektronik oleh BPN Kota Blitar.
"Mulai tahun ini semua sertifikat yang terbit akan berbentuk elektronik. Prosesnya akan dikoordinir BPN Kota Blitar secara bertahap," jelas Widodo dalam keterangannya.
Upaya sertifikasi aset daerah ini bukan hanya untuk keamanan fisik dokumen, tetapi juga untuk mencegah potensi sengketa yang mungkin timbul akibat klaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya sertifikat elektronik, aset milik daerah dapat lebih mudah dilacak dan diverifikasi keasliannya, sehingga meminimalisir peluang terjadinya konflik.
Menurut Widodo, sertifikasi elektronik ini juga merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat dan daerah. "Dengan adanya sertifikat elektronik, proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan. Ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan publik berbasis teknologi," tambahnya.
Proses digitalisasi sertifikat tanah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Blitar. Penggunaan sertifikat elektronik dianggap sebagai solusi praktis untuk mengatasi berbagai permasalahan administrasi dan keamanan aset yang selama ini menjadi kendala.
Baca Juga : Resmi Dikukuhkan, Kota Blitar Jadi Ketua Jaringan Kota/Kabupaten Tapak Sejarah (Jaket) Bung Karno
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan tidak hanya meningkatkan akurasi data kepemilikan tanah tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik aset.
Para pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kota Blitar telah dipersiapkan untuk mendukung transisi ke sistem sertifikat elektronik ini. Pelatihan dan sosialisasi terus dilakukan agar semua pihak terkait dapat memahami dan menerapkan sistem baru ini dengan baik.
Widodo optimis bahwa dengan sertifikasi aset daerah secara elektronik, Kota Blitar akan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan, terutama dalam hal pengelolaan dan perlindungan aset daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar," tutupnya.
Dengan diterimanya puluhan sertifikat aset daerah berbentuk elektronik ini, Kota Blitar telah menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola aset yang modern, transparan, dan akuntabel. Ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Blitar dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan ke depan.