JATIMTIMES - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo mengkonfirmasi, terdapat peserta rehabilitasi narkoba yang di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Peserta rehabilitasi yang dirujuk ke RSJ tersebut mengalami tingkat kecanduan kategori berat. Sehingga mengalami gangguan kejiwaan.
"Selama Januari - Mei (2024) ada tujuh orang pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi," ungkap Budi.
Baca Juga : Tekan Angka Kenakalan Remaja, Polres Tulungagung Gencarkan Program Police Goes to School
Rinciannya, dari tujuh peserta rehabilitasi tersebut, enam di antaranya menjalani rawat jalan. "Sedangkan yang harus di rujuk ke rumah sakit jiwa ada satu orang," ujarnya.
Budi menerangkan, pasien rehabilitasi yang dirujuk ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tersebut disebabkan karena mengalami kecanduan narkoba kategori berat. "Sehingga yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," tuturnya.
Sementara itu, dari tujuh peserta yang ditangani BNN Kabupaten Malang tersebut, menjalani rehabilitasi dari ketergantungan beragam jenis narkotika. Yakni mulai dari ganja hingga sabu. "(Direhabilitasi karena kecanduan narkotika) sabu, pil double L, dan ganja," beber Budi.
Di sisi lain, mereka yang tidak di rujuk ke RSJ dan hanya menjalani rawat jalan tersebut, akan direhabilitasi sebanyak delapan kali pertemuan atau selama dua bulan. "Sedangkan kalau yang harus rawat inap, direhabilitasi selama kurang lebih tiga bulan. Tapi sampai sementara ini tidak ada yang rawat inap, hanya rawat jalan," ujarnya.
Kasus kecanduan narkotika di Kabupaten Malang terhitung masih marak terjadi di Kabupaten Malang. Terbukti, di tahun 2023 lalu, BNN Kabupaten Malang telah merehabilitasi 134 pecandu narkoba.
Baca Juga : Istimewa, Polres Tulungagung Raih Penghargaan Kementerian Keuangan
"Para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba kami imbau untuk jangan takut mengajukan rehabilitasi, dari pada dampaknya akan semakin memburuk dan susah untuk dipulihkan," ujar Budi.
Di sisi lain, BNN Kabupaten Malang juga telah aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya, dilakukan dengan cara masif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Yakni melalui bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Malang.
"Di tahun 2023, kami sudah melakukan sebanyak 119 kali sosialisasi kepada 2967 orang. Di tahun 2024, agenda sosialisasi juga masih terus kami lakukan. Harapannya, penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang bisa dicegah dengan upaya yang telah kami lakukan tersebut," pungkasnya.