JATIMTIMES - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengganti pelat nomor dengan sesuka hati. Pria tersebut mengganti warna pelatnya dengan hitam dan merah. Diduga peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (2/6/2024).
Peristiwa tersebut dibagikan oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Dalam videonya, terlihat sebuah mobil hitam terparkir di salah satu toko buah. Terlihat seorang pria keluar dan berdiri di belakang mobil sambil melepas plat merah.
Baca Juga : Viral, Ojol Dipukul Pengendara Motor di Jalanan Kota Batu, Ini Alasannya
Pria tersebut juga mengganti plat mobilnya menjadi warna hitam yang secara aturan merupakan mobil pribadi. Padahal plat merah yang terpasang sebelumnya mengindikasikan mobil yang digunakan adalah mobil dinas pemerintahan.
"Minggu 02 Juni 2024 emang bisa ya mobil dinas/negara dipake dihari libur?" tulis keterangan dalam video, dikutip Senin (3/6/2024).
Sejauh ini tidak diketahui secara pasti lokasi video itu diambil. Namun meski demikian, video tersebut saat ini dibanjiri dengan beberapa tanggapan netizen. Tak sedikit netizen yang mengaku tidak terkejut dengan hal yang dilakukan oleh pria tersebut.
"Bukan rahasia Ig, kl mereka punya plat nopol double," Komen @ubeng****.
"Ntar juga yg disuruh klarifikasi malah yg rekam. Negri pesulap," Celetuk @wisu***.
"Bisa...hoooh bisa kan dr dulu bisa dan itu sih kata mereka min," Ujar @pop****.
Meski masih jadi perdebatan, mengganti nomor plat merah menjadi hitam merupakan pelanggaran. Pasalnya, satu kendaraan hanya diterbitkan satu nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Baca Juga : 4 Provinsi Berikut Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.