JATIMTIMES - Pada bulan Juni 2024, empat provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Provinsi-provinsi yang mengadakan pemutihan pajak tersebut adalah Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah. Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta membantu meringankan beban finansial warga. Simak informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pemutihan pajak di 4 provinsi tersebut.
1. Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2024
Baca Juga : Bulan Juni Bertabur Pahala Puasa Sunnah, Simak Jadwalnya
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
• Pembebasan pajak progresif
• Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:
• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
2. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dilansir laman Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
• Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK
• Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
• Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
• Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
• Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
• Membawa kendaraan untuk cek fisik.
• Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
3. Pemutihan pajak kendaraan Sulawesi Selatan
Pemerintah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024 adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Sumsel, salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bapenda juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:
• Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
Baca Juga : Sinopsis Film Sengkolo Malam Satu Suro, Tayang pada 20 Juni Mendatang
• Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
• Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
• Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
• Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.
4. Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024. Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
• Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
• Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru
• Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua. Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
• STNK
• KTP
• Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
• BPKB (khusus pajak lima tahunan).
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua. Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
• STNK
• KTP
• Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
• BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Demikian informasi 4 Provinsi di Indonesia yang melaksanakan program Pemutihan Kendaraan Bermotor. Manfaatkan yuk, supaya bayarnya makin ringan!