JATIMTIMES - Untuk kali ketiga, 13 pemilik tenant di bangunan Malang Plaza mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat (31/5/2024). Hal itu buntut atas kekecewaan para pemilik tenant ini yang tak segera mendapat kejelasan soal ganti rugi karena tenant-nya turut ludes saat Malang Plaza terbakar.
Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, para pemilik tenant ini masih menunggu iktikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza, yakni PT Hakim Sentausa. Terlebih soal kompensasi atau ganti rugi yang telah disepakati.
Baca Juga : PLN UP3 Malang Sosialisasikan Bahaya Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik
"Kalau ini belum terealisasi, kami berharap mereka memberikan keseriusan dalam bentuk DP (uang muka)," ujar Gunadi, Jumat (31/5/2024).
Apalagi, menurut Gunadi, ketiga belas pemilik tenant yang menjadi kliennya ini telah menunggu kejelasan tersebut selama lebih dari setahun. Kekecewaan mereka bertambah saat dalam pertemuan tersebut, tak ada satu pun perwakilan manajemen Malang Plaza yang hadir.
"Tak harus kuasa hukumnya. Lagian ini hari Jumat yang biasanya pengadilan tak begitu aktif menggelar persidangan. Artinya,mereka tak menghargai undangan dewan. Rencannya dewan akan panggil secara khusus Rabu nanti," tutur Gunadi.
Sebenarnya, pada pertemuan sebelumnya, ia telah memberikan deadline pada 2 Mei 2024 lalu kepada pihak PT Hakim Sentausa untuk dapat membayar DP dari total keseluruhan kompensasi. Menurut Gunadi, itu adalah waktu yang cukup bagi PT Hakim Sentausa untuk menunjukan keseriusan beriktikad baik.
"Sebetulnya kami menunggu lebih dari setahun itu kan lebih dari cukup. Deadline dari kami kan 2 Mei. Sempat kuasa hukum hubungi kami minta perpanjangan waktu dua minggu karena ada investor," jelas Gunadi.
Sedangkan awalnya, jika pada deadline yang disepakati itu tak kunjung ada kejelasan, pihaknya tak segan untuk membawa perkara itu ke meja hijau. Namun saat ini ia bersama kliennya bersepakat untuk menunggu upaya mediasi yang akan difasilitasi oleh DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Empat CJH Kabupaten Blitar Tunda Keberangkatan ke Mekkah, Ini Alasannya
"Di sisi lain, dewan meredam kami agak tak membawa dulu ke ranah hukum. Harapannya diselesaikan secara kekeluargaan. Ketika ini tak ada hasil, ini kan tak ada pilihan untuk kami. Kami sudah minta bantuan dewan untuk hearing. Saya kira tak ada salahnya kami tunggu dewan untuk membantu menyelesaikan," ucap dia.
Di sisi lain, Gunadi juga menilai bahwa permasalahan tersebut membawa dampak meluas. Sebab, jika para kliennya tak segera mendapat ganti rugi, tentu semuanya tak dapat melanjutkan aktivitas sebagai pedagang.
"Tenan (tidak ada) juga gak bisa dagang, gak ada tenaga kerja. Bisnis gak jalan, pajak gak masuk pemerintah. Banyak yang dirugikan. Nilai DP harapan kami 20 persen lah. Tapi dewan kan bilang kalau bisa 50 persen lah," pungkasnya.